Berita Palembang
KISRUH Lahan di Sematang Borang Gegara Harta Warisan Orangtua, Kakak Kandung Eksekusi Rumah Adiknya
Masalah harta warisan orang tua, akhirnya membuat saudara kandung Bony Halim dan adiknya Husen Halim alias Pak Ali bermasalah.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Masalah harta warisan orang tua, akhirnya membuat saudara kandung Bony Halim dan adiknya Husen Halim alias Pak Ali bermasalah.
Keduanya harus bersengketa hingga ke meja hijau.
Lahan seluas 28 hektar menjadi permaslaahan dikeduanya.
Saat ini, Bony Halim sebagai kakak dari Ali memenangkan gugatan atas 28 hektar tanah di kawasan Jalan Sematamg Borang, Kecamatan Sako, Kota tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Bony memohonkan proses eksekusi pada lahan yang diatasnya berdiri rumah sekaligus warung makan milik adiknya Ali.
Rumah milik Ali pun terpaksa diratakan dengan tanah menggunakan alat berat eskavator.
Proses eksekusi berjalan cukup alot, pasalnya Ali, istri dan anak-anaknya sempat mengahalau agar alat berat tersebut tidak menghancurkan tempat tinggalnya.
Namun pada akhirnya rumah yang sudah lama ditempati Ali harus hancur, rata dengan tanah.
Kuasa hukum Ali, Sutiono SH MH mengatakan pihaknya menyayangkan dengan proses eksekusi ini.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Menurut Sutiono, seharuny pihaknya masih memiliki waktu beberapa hari untuk mempersiapkan diri.
"Kami tidak diberi waktu lagi, padahal dalam pembacaan putusan tadi seharusnya diberikan waktu tujuh hari, namun pada nyatanya setelah dibacakan putusan eksekusi langsung dilaksanakan.
Artinya boleh mau di eksekusi tapi kami juga minta waktu, karena kami bisa menyerahkannya secara baik-baik," ujar Sutiono, Senin (13/6/2022).
Dikatakannya , ada beberapa prosedur yang tidak sesuai dengan aturan. Pihaknya sangat menyangkan jika rumah milik Ali turut dihancurkan.
"Bahkan rumah yang bukan warisan, milik pribadi Pak Ali pun ikut dihancurkan. Itu secara hukum tidak diperkenankan, namun kami tidak bisa berbuat apa-apa, biar tuhan saja yang membalasnya," ujarnya.
Dikesempatan sama Pak Ali, mengatakan jika rumah sekaligus warung yang dihancurkan oleh pihak Bony adalah hasil jerih payah dirinya sendiri.
Ali telah tinggal dirumah tersebut selama 33 tahun bersama istri dan anak-anaknya.
Dikatakan oleh Ali jika 28 hektar adalah tanah warisan orang tuanya untuk 16 orang anaknya.
"Hak dari Bony hanyan 14 hektar, selebihnya adalah milik kaka beradik kami yang lain," jelas Ali.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Ali mengatakan jika dirinya meminta Bony untuk bertangung jawab dengan apa yang sudah pihaknya hancurkan.
"Saya minta ganti rugi atas rumah saya yang dihancurkan olehnya. Dan tanah saya dari 28 hektar ini akan tetap saya pertahankan, itu hak saya," tutur Husen Halim alias Pak Ali.
Klaim Sudah Tawarkan Ganti Rugi
Bonny Halim menangkan gugatannya pada Husen Halim atas 28 hektar tanah di Jalan Sematang Borang, Kecamatan Sako Kota Palembang.
Atas hal tersebut, melalui kuasa hukumnya, Bonny meminta pihak pengadilan negeri Palemabng untuk melakukan eksekusi berdasarkan putusan PK dengan nomer PN Palembang nomor: 06/PDT.Eks/202/PN.PLG tertanggal 09 Mei 2020, pada lahan yang diatasnya berdiri, warung sekaligus rumah dari Husen Halim yang dalam hal ini merupakan adik kandung dari Bony Halim.
Eksekusi dilakukan secara paksa, dikarenakan pihak Husen Halim alias Pak Ali, mencoba menghalang-halangi petugas eksekusi.
Proses eksekusi berjalan cukup alot, mengingat pihak Husen Halim alias Pak Ali melakukan penghadangan alat berat yang dibawa langsung oleh pihak Bony Halim melalui Kuasa Hukumnya, Titis Rachmawati SH MH ke lokasi lahan sengketa.
Meski sempat mendapat hambatan dari Husen Halim dengan istri dan anaknya, eksekusi tetap dilaksanakan.
Dengan menggunakan eskavator, rumah pak Ali pun diratakan dengan tanah.
Terikan hujatan, dan isak tangis memenuhi suasana eksekusi lahan.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Pihak kepolisian pun menerjunkan puluhan anggotanya untuk mengamankan jalannya eksekusi.
Kuasa hukum Bony Halim, Titis Rachmawati SH MH mengatakan jika proses eksekusi ini sudah pihaknya ikuti dengan sesuai prosesur.
"Kasus ini sudah berlarut hingga 10 tahun lamanya, dan baru bisa di eksekusi sekarang.
Untuk eksekusi ini sendiri telah kami mohonkan berkali-kali pada pihak pengadilan dan akhirnya baru sekarang bisa terlaksanakan," ujar Titis, Selasa (14/6/2022).
Menurutnya, proses eksekusi dilaksakan sesuai dengan rujukan putusan sidang perdata yang dimenangkan oleh Bony Halim.
Eksekusi ini akan terus berlanjut ke bangunan Kopi Roda yang berada di kawasan 14 Ilir, Kota Palembang.
"Besok rencana kita akan lakukan eksekusi pada lahan di kawasan 14 Ilir, tepatnya di bagunan Kopi Roda. Untuk eksekusi dilaksanakan untuk pengosongan tidak untuk dihancurkan," jelasnya.
Dikatakan Titis jika dalam hal ini, pihaknya melaksanakan putusan, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Titis mengatakan jika sebelumnproses eksekusi pihak Bony telah melakukan mediasi.
"Selama 10 tahun ini sudah sering sekali kami melakukan mediasi, bahkan klien kami telah menawarkan untuk memberikan ganti rugi sebesar 1,5 Miliar Rupiah, namun pihak tergugat tidak mau menerimanya.
Dan kaminjuga telah menyerahkan uang sebesar 600 juta ke pengadilan untuk konsiyansi.
Eksekusi ini langkah tegas kami," jelasnya.
