Polisi Keluarkan SP3 Mahasiswi Kecelakaan di Tol Kayuagung-Palembang, DPRD Ogan Ilir Buka Suara

Keputusan polisi untuk menghentikan penyeldikan mahasiswa kecelakaan di Tol Kayuagung-Palembang ikut disesali oleh DPRD Ogan Ilir.

Editor: Refly Permana
TribunSumsel.com/Agungdwipayana
Kecelakaan tunggal di Jalan Tol Kayuagung-Palembang wilayah Pemulutan, Ogan Ilir pada Jumat (7/1/2022) petang pukul 17.34. 

Dugaan ini terlihat dari adanya remahan makanan di mulut korban saat diautopsi. 

"Ada remahan makanan di mulut korban," kata Yusantiyo. 

Sementara untuk faktor jalan, hasil penyelidikan disebutkan bahwa lubang yang membuat mobil korban terhempas memiliki kedalaman 9 sentimeter lebar 1,2 meter. 

"Dari beberapa aspek tersebut, kami menyimpulkan bahwa kelalaian pengemudi itu yang menyebabkan meninggal dan kami sudah mengenakan Pasal 310 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas Yusantiyo. 

"Dari pasal tersebut, bahwa unsur-unsur pasal sudah terpenuhi semua," imbuhnya. 

Dari analisa beberapa unsur tersebut, Yusantiyo menegaskan bahwa sudah cukup dikatakan bahwa pengemudi dalam hal ini korban kecelakaan, lalai dalam berkendara. 

"Karena pengemudi selaku pelaku Pasal 310 meninggal dunia, kami mengeluarkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan," ujar Yusantiyo. 

Terkait penyelenggara jalan, lanjutnya, polisi telah melakukan penyelidikan, kemudian memeriksa beberapa saksi terkait kecelakaan tersebut. 

"Ini masih terus kami dalami," tukasnya.

 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved