Polisi Keluarkan SP3 Mahasiswi Kecelakaan di Tol Kayuagung-Palembang, DPRD Ogan Ilir Buka Suara

Keputusan polisi untuk menghentikan penyeldikan mahasiswa kecelakaan di Tol Kayuagung-Palembang ikut disesali oleh DPRD Ogan Ilir.

Editor: Refly Permana
TribunSumsel.com/Agungdwipayana
Kecelakaan tunggal di Jalan Tol Kayuagung-Palembang wilayah Pemulutan, Ogan Ilir pada Jumat (7/1/2022) petang pukul 17.34. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Keputusan polisi untuk menghentikan penyelidikan mahasiswi kecelakaan di Tol Kayuagung-Palembang ikut disesali oleh DPRD Ogan Ilir.

Sebelumnya, polisi menyampaikan bahwa kecelakaan yang menewaskan Febi Khoirunisa akibat kelalaian yang bersangkutan.

Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup, Amir Hamzah, menyayangkan terjadinya kecelakaan tersebut.

"Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya ananda Febi yang merupakan calon dokter pada kecelakaan di Tol Kayuagung-Palembang.

Jangan sampai peristiwa serupa terjadi lagi," kata Amir ditemui di KPT Tanjung Senai, Senin (31/1/2022).

Mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara kecelakaan yang dikeluarkan Polres Ogan Ilir, Amir mengaku sudah mengetahuinya dari pemberitaan di media.

Namun, dia masih ingin mengetahui secara langsung dan detil alasan dikeluarkannya SP3 tersebut.

"Begitu cepatnya Polres Ogan Ilir mengeluarkan SP3. Kami perlu koordinasi dengan polisi mengenai kasus kecelakaan di Tol Kayuagung-Palembang.

Perlu dibahas agar bagaimana ke depan dapat diantisipasi kecelakaan di tol wilayah Ogan Ilir," ujar Amir.

Seperti diketahui, Polres Ogan Ilir merampungkan penyelidikan terkait kecelakaan tunggal yang mengakibatkan pengemudi bernama Febi Khoirunisa meninggal. 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, dalam penyelidikan kecelakaan tersebut terdiri dari tiga unsur. 

"Tiga unsur tersebut yakni kendaraan, pengemudi dan jalan," kata Yusantiyo saat jumpa pers dengan wartawan, Minggu (30/1/2022) lalu. 

Yusantiyo menyebut pemeliharaan dan perawatan mobil Honda Brio dengan plat nomor BG 1649 KF yang dikemudikan Febi tak sesuai standar.

"Salah satunya ban (luar mobil) yang sudah mengeluarkan kawat," ungkap Yusantiyo. 

Polisi juga menduga korban sedang makan saat berkendara, sehingga diduga kurang konsentrasi saat berkendara. 

Dugaan ini terlihat dari adanya remahan makanan di mulut korban saat diautopsi. 

"Ada remahan makanan di mulut korban," kata Yusantiyo. 

Sementara untuk faktor jalan, hasil penyelidikan disebutkan bahwa lubang yang membuat mobil korban terhempas memiliki kedalaman 9 sentimeter lebar 1,2 meter. 

"Dari beberapa aspek tersebut, kami menyimpulkan bahwa kelalaian pengemudi itu yang menyebabkan meninggal dan kami sudah mengenakan Pasal 310 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas Yusantiyo. 

"Dari pasal tersebut, bahwa unsur-unsur pasal sudah terpenuhi semua," imbuhnya. 

Dari analisa beberapa unsur tersebut, Yusantiyo menegaskan bahwa sudah cukup dikatakan bahwa pengemudi dalam hal ini korban kecelakaan, lalai dalam berkendara. 

"Karena pengemudi selaku pelaku Pasal 310 meninggal dunia, kami mengeluarkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan," ujar Yusantiyo. 

Terkait penyelenggara jalan, lanjutnya, polisi telah melakukan penyelidikan, kemudian memeriksa beberapa saksi terkait kecelakaan tersebut. 

"Ini masih terus kami dalami," tukasnya.

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved