Opini
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Lahat dalam Penanganan ABH
(Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas II Lahat, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan)
Untuk anak yang berada di bawah 12 tahun tidak dapat dikenai pidana, namun hanya dapat diberikan tindakan sesuai dengan pasal 21 ayat 1.
Dari segi penanganan perkara ABH ini diperlukan peran serta Aparat Penegak Hukum, masyarakat, juga lembaga-lembaga terkait seperti Advokat, Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas), Pekerja Sosial Profesional (Peksos), Tenaga Kerja Sosial (TKS), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Aparat penegak hukum terdiri dari tingkat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Kemudian LSM yang terlibat adalah LSM yang berkecimpung dalam bidang anak, seperti Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan sebagainya.
Terkait dengan hal tersebut maka Bapas Kelas II Lahat terus melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas Pembimbing Kemasyarakatan Kelas II Lahat sesuai dengan yang dimaksud dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tersebut.
Upaya dilakukan antara lain dengan memberikan bimbingan teknis, pelatihan-pelatihan dan mengikutkan PK kedalam Diklat-diklat Pembimbing Kemasyarakatan.
Selain itu juga dilakukan sinergi dan koordinasi dengan Lembaga Penegak Hukum yang lain guna menambah wawasan dan pengetahuan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat. (*)
