Breaking News

Opini

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Lahat dalam Penanganan ABH

(Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas II Lahat, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan)

Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Pribadi
Bastian Willy, S.Sos (Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas II Lahat, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan) 

 

Oleh : Bastian Willy, S.Sos.

(Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas II Lahat, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan)


BALAI Pemasyarakatan (BAPAS) adalah unit pelaksanaan teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan dan sidang tim pengamat pemasyarakatan.

Penulis berdinas di Bapas Kelas II Lahat di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan memiliki wilayah kerja yang terdiri dari 5 kabupaten dan kota diantaranya Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten PALI, dan Kota Pagar Alam.

Dalam hal ini Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang ada di Bapas mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sejak saat dalam proses penyidikan, kemudian pelaksanaan putusan hakim, sampai dengan setelah putusan hakim.

Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) ini tidak dapat dilakukan seperti terhadap orang dewasa.

Indonesia sebagai negara hukum berkewajiban dan bertanggung jawab melindungi hak asasi anak untuk mewujudkan pertumbuhan yang optimal bagi anak-anak.

Negara menjamin hak konstitusional anak sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Anak merupakan pewaris bangsa dan penerus di masa yang akan datang dan memiliki harapan hidup yang masih panjang, serta cita-cita yang tinggi.

Anak pun berbeda dengan orang dewasa dalam lingkup kematangannya secara berpikir.

Sehingga, apabila terjadinya sebuah tindak kriminal maka diharapkan anak-anak mendapatkan perlakuan khusus ketika berhadapan dengan hukum.


Sebagai manusia, anak termasuk sebagai anggota masyarakat, juga mempunyai hak untuk dilindungi dan dihargai dan tidak diperlakukan dengan sewenang- wenang oleh orang yang lebih dewasa terutama dalam hal ini oleh masyarakat, yang diharapkan dapat membantu mengawasi anak yang berhadapan dengan hukum.

Peran serta Pembimbing Kemasyarakatan sangat perlu untuk mendampingi anak dalam menjembatani kebutuhan anak yang sedang berhadapan dengan hukum.

Pada proses pembuatan berita acara di Kepolisian misalnya, selain didampingi oleh orang tua dan Penasehat Hukum, perlu juga didampingi oleh Ketua Rukun Tetangga atau Ketua Rukun Warga atau pemerintah setempat yang mengetahui sikap dan laku anak ditengah masyarakatnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved