Tak Sanggup Kelola Uang Negara, Muddai Madang Mundur Dari Bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya

Muddai Madang dalam sidang kasus korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, Senin (8/11/2021), menyatakan mudur dari bendahara yayasan tahun 2017

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Azwir Ahmad
sripoku.com/Chairul Nisyah
Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Muddai Madang berikan keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (8/11/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -  Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, atas terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, Senin (8/11/2021).

Saksi yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipiko Palembang kali ini, diantaranya, Alex Noerdin, Muddai Madang, Loka Sangganegara, Eddy Hermanto, Marwah M Diah dan Teguh Raharjo.

Dari enam saksi tersebut, hanya satu yang dihadirkan secara langsung dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang,  yakni saksi Teguh Raharjo. Sementara itu saksi lainnya dihadirkan melalui sambungan telekonfrensi.

Dalam keterangannya, Mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya, Muddai Madang yang saat ini juga tersangka dalam kasus yang sama mengungkapkan bahwa dirinya ditunjuk sebagai bendahara yayasan wakaf masjid Sriwijaya oleh Jimly Asidiqie.

Muddai Madang menyatakan bahwasanya dirinya selaku Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya saat itu, tidak pernah mengajukan proposal dana hibah.

"Saya tidak pernah mengajukan proposal hibah apapun. Setelah ditunjuk sebagai bendahara, saya hanya diberi kabar dana hibah itu akan segera dicairkan dan dikirim ke rekening yayasan," ujar Muddai Madang.

Mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya itu juga mengatakan dirinya tidak mengetahui soal  pembentukan yayasan majid Sriwijaya.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

"Setelah dibentuk yayasan itu, saya ditugaskan oleh pak Jimly dan Marwah M Diah untuk meyiapkan tempat, sebagai tempat sementara yayasan. Saat itu dipilih lah rumah saya yang berlokasi di jakarta," jelasnya.

Mengenai adanya pencairan dana hibah sebesar Rp 50 miliar di tahun 2015, Muddai Madang mengatakan dirinya hanya mengetahui hal tersebut setelah diberitahu oleh Sekretaris Umum Yayasan Masjid Sriwijaya, yang saat itu dijabat oleh Marwah M Diah.

"Saya tau yayasan akan terima dana hibah dari sekretaris umum pak Marwah M Diah. Dana hibah itu masuk ke rekening Bank Sumsel Babel Cabang Jakarta," jelas Muddai Madang.

Perihal dana hibah sebesar Rp 50 miliar  yang cair di tahun 2015 tersebut, Muddai Madang mengatakan jika uang  tersebut Rp 48 miliar nya digunakan untuk membayar uang muka pada PT Brantas Abipraya.

"Sedangkan Rp 2 miliar sisanya, masih ada direkening yayasan," ujar Muddai.

Muddai menjelaskan, setiap berkas yang masuk ke yayasan sudah melalui verifikasi pihak panitia pembangunan masjid yang saat itu diketuai oleh terdakwa Eddy Hermanto.

Ada Alex Noerdin, Seorang Saksi dari Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Pakai Alat Bantu Pernapasan

Tuntutan Jaksa 19 Tahun Penjara, Terhadap Empat Terdakwa Kasus Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved