Tuntutan Jaksa 19 Tahun Penjara, Terhadap Empat Terdakwa Kasus Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Empat terdakwa kasus korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya jilid I, dituntut jaksa berupa hukuman 19 tahun penjara

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Azwir Ahmad
sripoku.com/Chairul Nisyah
Tangkapan layar sidang tipikor atas empat terdakwa kasus dugaan korupso dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, Jum'at (29/10/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hiba pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jilid I, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 19 tahun penjara.

Tunutan tersebut dibacakan dalam sidang virtual di Pengadilan Tipikor Palembang dengan hakim ketua Sahlan Effendi SH MH, Jum'at (29/10/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel membacakan tuntutan keempat terdakwa secara bergantian.

Yang mana dalam tuntutan JPU, keempat terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, tentang tindak pidana tipikor.

Yang mana pada amar tuntutannya, terdakwa Eddy Hermanto dituntut dengan hukuman 19 tahun penjara, denda Rp. 750.000.000, Subsidair 6 bulan.

Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp. 684.000.000, yang mana jika tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita, dan dilelang.

"Yang mana jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup maka, diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara," ujar hakim ketua, Jum'at (29/10/2021).

Sedangkan terdakwa Syarifudin dituntut dengan hukuman 19 tahun penjara, denda Rp. 750.000.000 dengan subsidair 6 bulan.

Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp. 1.392.748.080, yang mana jika tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara.

Untuk terdakwa Dwi Kridayani dituntut dengan hukuman 19 tahun, denda Rp. 750.000.000 dengan subsidair 6 bulan.

Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp. 2.500.000.000, yang mana jika tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara.

Dan untuk terdakwa Yudi Arminto dengan hukuman 19 tahun, denda Rp. 750.000.000 dengan subsidair 6 bulan.

Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp. 22.446.427.564, yang mana jika tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara.

Dikonfirmasi pada masing-masing kuasa hukum, pihaknya mengaku tidak menduga jika tuntutan pada para terdakwa setinggi itu.

"Kami tidak menyangka dengan tuntutan JPU. Padahal jika dilihat pada perkara lain yang lebih besar dari ini, tuntutan hukumnya tidak mencapai hukuman hampir maksimal," ujar kuasa hukum terdakwa Syarifuddin, Fauzi Helmi SH saat diwawancara awak media usai sidang.

Sementara itu dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH mengatakan pada tuntutan  ada hal yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum.

"Seperti yang memberatkan diantaranya, kasus ini terjadi pada masjid rumah ibadah umat, dan para terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujar Khaidirman.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved