Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Ada Alex Noerdin, Seorang Saksi dari Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Pakai Alat Bantu Pernapasan
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (8/11/2021).
Sidang kali ini JPU mengahdirkan enam orang saksi yakni, tersangka Alex Noerdin, Muddai Madang, Loka Sangga Negara, terdakwa Eddy Hermanto, seta Teguh Rahardjo, dan Marwah M Diah.
Keenam saksi dihadirkan melalui sambungan telekonfrensi yang tersabung dengan ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang, yang diketuai oleh hakim Abdul Azis SH MH.
Keenam saksi dimintai keterangannya secara bergantian oleh majelis hakim.
Dari pantauan, saksi Marwah M Diah nampak mengenakan alat bantu pernapasan saat duduk menghadap layar monitor dalam sidang.
Pria paru baya tersebut nampak menyimak setiap keterangan yang terlontar dalam persidangan.
Untuk diketahui Marwah M Diah adalah mantan Sekertaris Umum Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya, yang kemudian naik menjadi Ketua Umum Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya, menggantikan posisi Zamzami Ahmad.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim dan jaksa penuntut umum banyak membahas dan mempertanyakan aliran dana dan proses pembayaran pada proyek yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar se Asia Tenggara tersebut.
Dua terdakwa Syarifuddin dan Dwi Kridayani pun yang dihadirkan sebagai saksi dipersidangan dihujani dengan beragam pertanyaan dari mejelis hakim, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum.
Dalam keteranggannya, saksi terdakwa Dwi Kridayani mengatakan bahwasanya Pengeluaran untuk proyek dan untuk pelaksanaan di lapangan pada pembangunan masjid senilai Rp. 118 Miliar.
Dan menurut Dwi, untuk pengeluaran proyek dan untuk pelaksaan di lapangan sebesar Rp. 118 miliar tersebut pernah di audit.
• Untuk Sumsel I JPU Bongkar Catatan yang Ditemukan di Rumah Syarifuddin
Selain itu dalam keterangannya, dalam perjanjian kontrak kerja pernah terjadi pergantian penanda tangan kontrak kerja.
Sementara itu saksi terdakwa Syarifuddin lebih banyak menerangkan terkait pembayaran tagihan pembangunan masjid oleh pihak yayasan wakaf Masjid Raya Sriwijaya pada pihak Pelaksana dan KSO.

Namun seiring jalannya persidangan, JPU Kejati Sumsel mengungkap tentang adanya catatan aliran dana dari PT Brantas Abipraya, yang ditemukan di rumah terdakwa Syarifuddin.
Yang mana diantanranya ditemukan ada catatan aliran dana sebesar Rp 2,5 miliar dan Rp 2,343 miliar untuk Sumsel 1.