Tak Sanggup Kelola Uang Negara, Muddai Madang Mundur Dari Bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya

Muddai Madang dalam sidang kasus korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, Senin (8/11/2021), menyatakan mudur dari bendahara yayasan tahun 2017

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Azwir Ahmad
sripoku.com/Chairul Nisyah
Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Muddai Madang berikan keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (8/11/2021). 

Selanjutnya tentang dana hibah yang cair sebesar Rp 80 miliar pada tahun 2017, Muddai Madang mengatakan dirinya ditahun tersebut mengundurkan diri sebagai Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

" Setahu saya di tahun 2017 masuk lagi dana hibah sebesar Rp 80 miliar ke rekening yayasan. Namun setelah itu saya mengundurkan diri sebagai sekretaris, karena merasa tidak sanggup mengelola uang dari negara ini," katanya.

ilustrasi
Update 8 November 2021. (https://covid19.go.id/)
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved