Menggagas Kebijakan Flexible Working di Daerah

Adanya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di sejumlah wilayah yang memaksa ASN dan karyawan lainnya untuk bekerja dari rumah...

Editor: Bejoroy
Istimewa
Dr. Ir. H. ABDUL NADJIB, MM / Dosen FISIP Universitas Sriwijaya/Pemerhati Kebijakan Publik Daerah. 

Sebuah fleksibilitas dalam berbagai bentuk dan beberapa aturan telah mulai terbentuk.

Ditandai dengan kehadiran Gojek, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, pada tahun 2010-2011, maka kehadiran para startup di bumi pertiwi pun membawa sebuah budaya kerja yang berbeda di tengah para milennial.

Hal ini terlihat jelas dalam perkembangan dunia startup yang menggerakkan munculnya Coworking Space dan Virtual Office sebagai tempat kerja.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com

Pada tahun 2004, Department of Trade and Industry Inggris untuk pertama kali membuat Employment Market Analysis and Research kepada 3.485 karyawan di Inggris mengenai Flexible Working Employee yang telah diperkenalkan sejak tahun 2003.

Hasilnya 52% dari responden telah memiliki kesadaran atas kebutuhan bekerja secara flexible (baik itu bekerja secara part-time, term-time, job-sharing, flexitime, compressed working, annualised hours, reduced hours, maupun bekerja dari rumah).

Mereka yang lebih memiliki kesadaran sebagian besar adalah para wanita yang memang memiliki kebutuhan untuk mengurus anak, selain juga generasi milenial dan generasi Z.

Sejalan dengan pertambahan kesadaran para pekerja atas haknya, para pemberi kerja pun memiliki kesadaran yang semakin bertambah untuk memberikan persetujuan.

Fleksibel Working Bagi Birokrasi Pemerintahan
Flexible working arrangement menerapkan pola waktu kerja dan tempat kerja tetap sama pada setiap hari, setiap minggu, atau sebulannya sebagaimana telah ditetapkan organisasi.

Namun demikian pegawai dapat memilih sendiri berapa jam kerja setiap harinya, kemudian untuk masuk dan pulang kerjanya pegawai juga dapat menentukan sendiri keadaanya, dan tempat mereka bekerja pun dapat disesuaikan dengan keinginan dan kenyamanannya.

Satu hal yang dipastikan tidak boleh di langgar adalah target kinerja dari aparatur birokrasi harus memenuhi target kinerja individu maupun target kinerja organisasi harian, mingguan, dan bulanan yang di tetapkan kepadanya.

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Ajip Rakhmawanto dalam di Civil Apparatus Policy Brief, BKN (2019) menyebutkan bahwa manfaat yang bisa didapatkan dari FWA diantaranya;

1) Dapat menambah motivasi kerja pegawai karena mereka bisa datang jam berapapun dan kapanpun harinya;
2) Lebih produktif bekerja dengan suasana kerja yang nyaman sebagaimana dikehendaki pegawai;
3) Komitmen tinggi yang bisa diberikan pegawai terhadap tanggungjawab kinerja atas tugas-tugasnya;
4) Keberadaan pegawai akan jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan ketika berada di kantor.

Padatnya penduduk, intensitas lalu lintas cukup tinggi, jarak tempat tinggal pegawai dan tempat kerja, serta kondisi cuaca dan letak geografis tempat kerja menjadi hal yang urgen dan efektif bagi penerapan flexible working time maupun flexible working place.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved