Menggagas Kebijakan Flexible Working di Daerah
Adanya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di sejumlah wilayah yang memaksa ASN dan karyawan lainnya untuk bekerja dari rumah...
Oleh : Dr. Ir. H. Abdul Nadjib,.MM
Dosen FISIP Unsri / Pemerhati Kebijakan Publik Daerah
SRIPOKU.COM -- Hadirnya pandemi covid-19 dan revolusi industry 4.0 dalam kegiatan operasional pemerintahan dan dunia usaha di daerah telah memberikan dampak positif yang dapat menum-buhkan budaya kerja inovatif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adanya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di sejumlah wilayah yang memaksa ASN dan karyawan lainnya untuk bekerja dari rumah (work from home / WFH).
WFH yang diberlakukan di hampir semua organisasi pemerintahan telah menginspirasi tumbuhnya inovasi penataan pola kerja agar produktivitas dan kinerja organisasi tetap terjaga.
Salah satu bentuk inovasi pola kerja pada instansi pemerintahan memungkinkan seorang pegawai ASN dapat bekerja menyesuaikan waktu dan tempat yang dapat dilakukan secara fleksibel yang disebut flexible working arrangement (FWA) yang artinya pengaturan kerja yang fleksibel terdiri atas flexible working time maupun flexible working space.
WFH sejatinya merupakan pengejawantahan dari FWA yakni konsep bekerja bagi pegawai dengan keleluasaan lokasi dan waktu kerja, sehingga tidak menjadikan kantor sebagai satu-satunya ruang dan waktu untuk berkontribusi pada pekerjaan.
Bekerja bisa dilakukan di rumah, kafe, atau coworking space yang kini tengah menjamur.
Konsep ini semakin populer sejak semakin menjamurnya perusahaan rintisan (start-up company) yang sarat akan kemutakhiran teknologi.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

FWA merupakan sistem pengaturan kerja yang memberi lebih banyak kebebasan kepada pegawai untuk bisa mengatur jam dan tempat kerjanya sepanjang akumulasi atau ketentuan waktu (per jam, per minggu, atau per bulan) dan tempat yang ditetapkan organisasi dapat dipenuhi.
Artinya pegawai ASN dapat bekerja secara fleksibel dimana saja yang memungkinkan bekerjanya tidak dilakukan dikantor atau instansinya bekerja.
Dengan menerapkan jam dan tempat kerja fleksibel, setiap pegawai ASN dapat memilih waktu dan tempat kerja sesuai kebutuhan mereka.
Selain itu, para pegawai ASN dapat memiliki perasaan serta kebutuhan dan harapan yang justru dapat mempengaruhi kinerja, dedikasi, dan loyalitas, serta mencintai pekerjaannya.
Sebenarnya FWA bukanlah hal yang baru bagi dunia kerja di Indonesia.
Sejak munculnya fenomena bisnis startup, maka terjadi sebuah budaya baru dalam bekerja.