76 Tahun Perjalanan Undang Undang Dasar 1945

Undang Undang Dasar yang disingkat UUD 45, adalah bagian dari hukum dasar kita dalam arti normatif.

Editor: Bejoroy
Dok Kompas.com
Ilustrasi. 

Bila tidak yang memperoleh dukungan demikian maka digelar pemilihan ulang.

Pemenang pertama dan kedua dalam putaran pertama akan bertanding dalam putaran kedua.

Kali ini pasangan yang memperoleh suara paling banyak dinyatakan sebagai pemenang.

Aturan ini ditetapkan demikian untuk menghadapi kenyataan bahwa masyarakat Indonesia itu tersebar dan amat majemuk.

Menjadi Presiden kiranya jangan hanya dengan dukungan jumlah suara yang terpusat di daerah tertentu.

Supremasi hukum ditegaskan dengan menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan se-kadar negara berdasarkan hukum.

Prinsip itu menegaskan bahwa tidak ada pihak, termasuk Pemerintah, yang tidak dapat dituntut berdasarkan hukum.

Kekuasaan kehakiman ditegaskan merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Pembentukan Lembaga lembaga negara baru dalam bidang kekuasaan kehakiman, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial adalah untuk menegakkan kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Bentuk negara sebagai negara kesatuan diperkokoh.

Tetapi sekaligus dengan itu, memahami kemajemukan bangsa dan luasnya negara, otonomi ditegaskan dan diberikan menurut kehasan daerah.

Kalimat yang digunakan "Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah daerah provinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dab kota, dan tiap tiap propinsi, kabupaten dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang undang”, menegaskan bahwa kewenangan otonomi daerah berasal dari pelimpahan kedaulatan nasional melalui undang undang.

Proses pembuatan undang undang pada dasarnya adalah proses politik, tidak lepas dari tawar menawar atau dominasi mayoritas, yang mengandung kemungkinan terjadi inkonsistensi undang undang terhadap UUD 45.

Demikianlah sejarah singkat dari Konstitusi kita yang sudah memasuki usia ke 76 tahun.

Semoga dengan bertambah nya usia akan menjadikan negara yang aman makmur adil dan berkeadilan berdasarkan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan dilanjutkan dengan lahirnya Pancasila serta Prokla-masi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 dan di sahkannya UUD 1945.

Sebagai dasar bernegara, berdasarkan Pancasila serta menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber Bhinneka Tunggal Ika. (Albar S Subari SH, MH/Ketua Koordinator JPM Sriwijaya Sumsel)

Albar S Subari SH, MH
Ketua Koordinator JPM Sriwijaya Sumsel
Albar S Subari SH, MH, Ketua Koordinator JPM Sriwijaya Sumsel (SRIPOKU.COM/Istimewa)
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved