76 Tahun Perjalanan Undang Undang Dasar 1945

Undang Undang Dasar yang disingkat UUD 45, adalah bagian dari hukum dasar kita dalam arti normatif.

Editor: Bejoroy
Dok Kompas.com
Ilustrasi. 

Membicarakan 76 tahun perjalanan UUD 1945 merupakan pembicaraan yang bersifat sejarah. Itu dapat dilakukan dari berbagai sudut.

Undang Undang Dasar yang disingkat UUD 45, adalah bagian dari hukum dasar kita dalam arti normatif.

Sebagai bagian dari hukum dalam artinya itu, tinjauan terhadapnya juga harus dilakukan dengan cara pendekatan yang sesuai dengan keadaannya.

Pendekatan semacam itu di dalam ilmu hukum, dapat dilakukan dengan pendekatan yang yurisidis historis-sosiologis.

Dalam pendekatan semacam itu, peristiwa sosial politik yang merupakan unsur dalam perjuangan republik pada saat perjuangan, berlangsung dalam membela tegaknya UUD 45, tidak akan diketemukan secara penuh dan detail.

Hanya dari fakta fakta yang relevan dalam arti tersebut, akan diajukan secara ringkas dan proporsional sebagai argumen dalam menyimpulkan.

Berawal dari sejarah, pada saat UUD 45 disahkan tanggal 18 Agustus 1945. hanya bernama "Oendang-Oendang".

Begitu pula saat UUD tercantum dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No 7.tanggal 15 .Februari 1946, istilah yang dipergunakan masih "Oendang-Oendang Dasar" tanpa ada tahun 1945.

Baru setelah Dekrit Presiden 1959 menggunakan UUD 1945 sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Dalam perjalanan bangsa selanjutnya, sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang salah satu isinya adalah kembali kepada UUD 45, di dalam konsiderannya mengakui bahwa Piagam Jakarta menjiwai dan merupakan satu kesatuan dengan UUD 1945.

Setelah Dekrit Presiden 5.Juli 1959, diawal pemberlakuannya sangat kondusif dan bahkan dalam per-jalanannya, menjadi keinginan seluruh pihak, termasuk Presiden, DPR dan MPR untuk selalu tetap melaksanakan UUD 45 secara murni dan konsekuen

Pemberlakuan UUD 45 cukup lama bertahan, sejak Dekrit Presiden 1959 sampai 1999, bila dibanding dengan masa-masa awal pemberlakuannya sejak 1945 sampai 1959.

Bahkan dalam pelaksanaannya, baik eksekutif, legislatif maupun Yudikatif selalu menekankan agar pelaksanaan UUD 45 harus dilaksanakan Secara murni dan konsekuen.

Komitmen untuk melaksanakan UUD 45 secara murni dan konsekuen tersebut, salah satunya diwujudkan dengan ketatnya aturan terhadap keinginan untuk melakukan perubahan terhadap UUD 45 yaitu yang terlebih dahulu harus melalui referendum.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved