76 Tahun Perjalanan Undang Undang Dasar 1945
Undang Undang Dasar yang disingkat UUD 45, adalah bagian dari hukum dasar kita dalam arti normatif.
1. Pembukaan (preambule);
2. Batang Tubuh;
3. Penjelasan.
Setelah perubahan, UUD 45 terdiri atas dua bagian, yaitu :
1. Pembukaan;
2. Pasal-pasal (sebagai ganti istilah Batang Tubuh).
Perubahan UUD 45 yang dilakukan mencakup 21 bab, 73 pasal, dan 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dengan perubahan yang dilakukan pada tahun 1999-2002, UUD 45 memuat antara lain pengaturan prinsip cheks and balances system, penegasan otonomi daerah, penyelenggara pemilihan umum, pe-nyelenggara kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Termasuk pengaturan institusi lainnya terkait dengan hal keuangan dan lain lain dalam rangka penyempurnaan penyelenggaraan ketatanegaraan.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Perubahan terjadi atas pasal dan ayat dan amat fundamental.
Pembukaan disepakati untuk dipertahankan dan dinyatakan berada di luar jangkauan perubahan UUD 45. Aturan perubahan hanya menyangkut pasal pasal dan ayat, tidak dapat menjangkau Pembukaan.
Bentuk negara kesatuan dinyatakan dengan tegas sebagai substansi yang tidak dapat diubah (non-amendable).
Sistem ketatanegaraan dengan MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan merupakan penjelmaan seluruh rakyat yang memiliki kewenangan salah satunya memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Hal itu telah diganti dengan sistem politik cheks and balance, dimana Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa 5 tahun.
Seseorang hanya boleh menjadi Presiden berturut turut untuk 2 masa jabatan.
Hasil perubahan menegaskan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
Pemilihan presiden dilakukan langsung oleh rakyat, dimana calon presiden dicalonkan satu paket ber-pasangan dengan calon wakil presiden oleh partai atau gabungun partai peserta pemilu.
Pemenang adalah pasangan yang memperoleh suara lima puluh persen tambah satu secara nasional dan suara yang diperoleh itu tersebar sebagai mayoritas di paling tidak dua pertiga provinsi.
