76 Tahun Perjalanan Undang Undang Dasar 1945

Undang Undang Dasar yang disingkat UUD 45, adalah bagian dari hukum dasar kita dalam arti normatif.

Editor: Bejoroy
Dok Kompas.com
Ilustrasi. 

Sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum.

Namun reformasi 1999 telah membawa perubahan yang cukup mendasar, karena salah satu tuntutannya adalah melakukan perubahan terhadap UUD 45 karena sebagian dari isinya dipandang perlu disesuaikan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan dan perpolitikan waktu itu kurang relevan sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Karena tuntutan tersebut, pada tahun 1999-2002, MPR melakukan perubahan terhadap UUD 45 dan sejak itu pula mulai terjadi perubahan perkembangan ketatanegaraan di Indonesia.

Pada tanggal 21 Mei 1998 ,Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatan presiden.

Pada 1999 sampai 2002, MPR melakukan Perubahan UUD 45 yang menjadi tuntutan reformasi 1998.

Pada awal era reformasi, muncul desakan dari masyarakat yang menjadi tuntutan reformasi berbagai komponen bangsa, termasuk mahasiswa dan pemuda.

Tuntutan itu antara lain sebagai berikut :
1. Amendemen (perubahan ) UUD 45.
2. Penghapusan dwifungsi ABRI
3. Penegakan supremasi hukum, penghormatan HAM, serta pemberantasan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).
4. Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah (otonomi daerah),
5. Mewujudkan kebebasan pers,
6. Mengujudkan kehidupan demokrasi.

Tuntutan terhadap perubahan UUD 45 yang digulirkan berbagai elemen masyarakat dan kekuatan politik didasarkan pada pandangan bahwa UUD 45, dianggap belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan masyarakat dan penghormatan hak asasi manusia.

Selain itu didalamnya terdapat pasal pasal yang menimbulkan multitafsir dan membuka peluang bagi pe-nyelenggara negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan KKN yang menimbulkan merosotnya ke-hidupan nasional di berbagai bidang kehidupan.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com

Perubahan UUD 45 pertama kali dilakukan pada sidang umum MPR tahun 1999 yang menghasilkan per-ubahan pertama.

Setelah itu dilanjutkan dengan perubahan kedua pada sidang umum tahunan MPR tahun 2000.

Perubahan ketiga pada sidang tahunan MPR Tahun 2001,dan perubahan keempat pada sidang tahunan tahun 2002.

Ditinjau dari segi sistematika, UUD 45 sebelum perubahan terdiri atas tiga bagian (termasuk penama-annya) yaitu;

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved