Ini Kejahatan Pertama yang Dilakukan Heriyanti Anak Akidi Tio Pemberi Dana Rp 2 Triliun untuk Sumsel
Terkuak kejahatan pertama yang pernah dilakukan Heriyanti, anak bungsu mendiang Akidi Tio, sebelum masalah dana Rp 2 triliun untuk Sumsel.
"Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara, karena telah membuat kegaduhan," ujar Ratno.
Ratno menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut.
Sementara itu, berbeda dengan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi didampingi oleh Dir Ditkrimum Polda Sumsel, Hisar Siallagan dengan tegas menyatakan jika Heriyanti tidak ditetapkan sebagai tersangka.
• Bantuan 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio jadi Bahan Candaan di Twitter, Satu Indonesia Kena Prank
"Kami hanya mengundang Heriyanti dan meminta keterangan terkait kejelasan uang 2 triliun rupiah tersebut," ujar Supriadi.
Menurut Supriadi, uang tersebut dalam bentuk Bilyet Giro.
"Hingga saat ini, uang tersebut belum masuk kedalam rekening (yang tidak disebutkan secara rinci)," jelasnya.
Dirinya menambahkan jika uang tersebut saat ini ada di Bank Mandiri di Kota Palembang, bukan di luar negeri seperti yang diisukan.
Polda Sumsel resmi menetapkan tersangka terhadap Heriyanti, putri Akidi Tio yang memberikan bantuan Rp 2 Triliun.
Belakangan sumbangan itu, tidak benar adanya.
Seminggu pasca penyerahan secara simbolis, Heriyanti tak kunjung mencairkan bantuan tersebut.
Senin (2/8/2021), Heriyanti ditangkap oleh Polda Sumsel di sebuah bank swasta di Kota Palembang.
Putri bungsu Akidi Tio tersebut sengaja diintai oleh pihak kepolisian hingga ia berada di bank.
Agar mengungkap fakta kejahatan yang sempurna dilakukan oleh tersangka.
• YANG DISUMBANG Cuma Papan Bertuliskan Rp 2 Triliun, Hotman Paris Sindir Pejabat: Heboh di Medsos
Hal ini diungkapkan oleh Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro saat konferensi di Pemprov Sumsel.
Menurut dia, kejadian ini merupakan peristiwa kedua yang dilakukan oleh Heriyanti.