Heriyanti Anak Akidi Tio Tersangka
Sudah Ditunggu Hingga Pukul 14.00, Kabid Humas Polda Sumsel: Ada Kendala Cairkan 2 Triliun
Dikatakan Supriadi, pihaknya sudah menunggu hingga Senin (2/8/2021) pukul 14.00 agar dana Rp 2 triliun untuk Sumsel itu bisa dicairkan.
SRIPOKU.COM - Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi, memastikan dana Rp 2 triliun untuk Sumsel dari mendiang Akidi Tio bukan hoaks atau prank.
Hanya saja, dana yang disebut-sebut bantuan dari pengusaha asal Aceh itu untuk penanganan Covid-19 di Sumsel ini belum bisa dicairkan dan masih tertahan di pihak bank.
Keberadaan Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio, juga bukan menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Dikatakan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, pihaknya sudah menunggu hingga Senin (2/8/2021) pukul 14.00 agar dana Rp 2 triliun untuk Sumsel itu bisa dicairkan.
"Akan tetapi, ada kendala teknis dan belum ada informasi," kata Supriadi.
Atas alasan itulah, Supriyadi mengatakan, pihaknya mengundang Heriyanti untuk datang ke Polda Sumsel.
Yang ditekankan Supriadi, kedatangan Heriyanti ke Mapolda Sumsel bukanlah penangkapan atau menetapkannya sebagai tersangka.
Tetapi, memang ada suatu hal yang perlu dipastikan secara langsung.
• Anak dan Suami Heriyanti Dijemput Sedan Putih Beberapa Jam Usai Anak Akidi Tio Datangi Polda Sumsel
"Bukan ditangkap, kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi.
Supriadi memastikan, dana Rp 2 triliun untuk Sumsel itu memang benar ada.
"Tidak ada prank," tegasnya.
Hal senada diungkapkan Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hissar Sillagan.
"Harap bersabar, pemeriksaan baru satu jam. Tentu akan kami lakukan terus sampai kami dapat gambaran jelas, motif maupun dananya seperti itu," ujar Hisar.
Sebelumnya Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro, mengatakan jika Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka
Hal tersebut disampaikan olehnya saat dimintai keterangan oleh awak media di Pemprov Sumsel, Senin (2/8/2021)
"Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara, karena telah membuat kegaduhan," ujar Ratno.
Ratno menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut.
• ADA Kendala Belum Bisa Dicairkan,Kombes Supriyadi Sebut Kasus Dana Hibah Rp 2 Triliun Bukan Prank
Dijelaskannya, untuk saat ini baru Heriyanti yang ditetapkan tersangka. Polda Sumsel pun terus melakukan penelusuran untuk mencari tersangka lainnya.
Berdasarkan fakta yang didapatkan Polda Sumsel, Heriyanti alias Ahong telah melakukan satu kasus yang sama sebelum melakukan kebohongan publik terkait sumbangan Rp 2T.
Ratno menyebut, yang bersangkutan berhasil diamankan di salah satu bank swasta di kota Palembang.
Pihaknya sengaja mengintai sampai ke bank tersebut agar mengungkap fakta kejahatan yang sempurna dilakukan oleh tersangka.
"Ini kasus kedua yang dilakukan oleh tersangka. Untuk kasus yang pertama nanti akan dijelaskan Kapolda Sumsel," tegas Kuncoro.
Ia menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih mengusut apa motif dan tujuan tersangka yang menyebarkan informasi palsu sumbangan Rp 2 triliun tersebut.
Tersangka Heriyanti sendiri akan dikenakan dengan pasal UU No 1 Tahun 1996 pasal 15 dan 16 tentang membuat kegaduhan di hadapan publik.
Kuncoro menegaskan, pihaknya bakal mengusut tuntas permasalahan tersebut agar tak mengganggu penanganan Covid-19 di Sumsel.
• Pernyataan Pertama Polda Sumsel Usai Anak Akidi Tio Jadi Tersangka, Profesor Hardi Ikut Diperiksa
"Motifnya masih kita dalami, untuk saat ini tersangka satu orang. Kita juga sedang periksa saksi inisila H lainnya untuk menggali fakta lainnya," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sumbangan Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio Bukan Prank, Polisi: Belum Bisa Cair karena Masalah Teknis"