Kebebasan Pers, Kemerdekaan Pikiran dan Kebebasan Hakim
Hak hak asasi manusia inheren pada sifat kodrat manusia sendiri yang tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya dan karena itu harus dihormati
Untuk itu, pers berhak menyingkapkan segala kesalahan, ketidak-beresan secara jujur, berani dan konsekwen, tetapi dengan penuh tanggung jawab.
Yakni ketentuan bahwa setiap orang sekalipun sudah ditangkap, ditahan, dituntut dan dihadapkan di muka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai dijatuhkan vonis hakim yang telah memeroleh kekuatan hukum yang tetap.
b. Dalam mengeluarkan pikiran atau pendapatnya, tindakan itu tidak boleh bersifat atau ditujukan untuk memberikan tekanan agar suatu perkara tertentu diputuskan oleh pengadilan secara yang dikehendakinya.
Kadang kadang kita dikejutkan oleh pemberitaan dalam media sosial yang salah terhadap seorang sedang diusut, dituntut dan diadili.
Tanpa berikhtiar dulu untuk memperoleh keterangan yang benar dari pihak atau instansi yang berwenang, pers apriori telah mengecap seseorang yang diusut atau dituntut atau sedang diperiksa di pengadilan sebagai penjahat, pengkhianat, biang keladi subversi dan sebagainya.
Ada kalanya tidak segan segan pula mengambil kesempatan kesempatan yang bukan bukan.
Sebagai alat "social control" dalam negara demokrasi pers wajib menyelidiki lebih dahulu kebenaran sumber sumber berita yang hendak dimuat, wajib menjauhkan diri dari segala sentimen, prasangka, dan sensasi.
Pemberitaan yang diliputi dengan sentimen dan prasangka dapat memanaskan suasana dan menggerakkan golongan golongan yang tidak bertanggung jawab dan mengadakan gelombang gelombang reaksi yang tidak sehat.
Hal itu mungkin mempengaruhi pengasut, para penuntut dan hakim untuk mengarahkan pengusutan, penuntutan dan pemeriksaan pengadilan ke suatu tuduhan yang dikehendaki oleh golongan golongan tertentu tersebut, bukan kebenaran dan ketidak adilan yang harus dicapai akan tetapi "kebenaran dan keadilan” menurut tafsiran golongan golongan tadi.
Sejarah peradilan negara kita mengenal gelombang gelombang reaksi terhadap pemeriksaan per-kara yang sedang dilakukan dalam persidangan pengadilan atau terhadap suatu keputusan hakim.
Beberapa diantaranya ialah:
a. Proses Jungschlaeger : sewaktu perkara tersebut sedang diiadili koran koran penuh dengan tulisan tentang perkara itu. Resolusi dan demonstrasi silih berganti.
Akhirnya kita tidak diberikan kesempatan melihat akhir proses itu, karena Peradilan Tuhan mengambil alih peradilan umum dengan mencabut nyawa terdakwa dalam proses tersebut. (lihat kasus Kapten HCJG. Schmidt, LN. Jungschlaeger.
Keduanya warga negara Belanda diperiksa oleh pengadilan dengan tuduhan subversi masa hubungan Indonesia Belanda sedang memburuk pertengahan 1950an --lihat Sri Widoyati Wiratmo Soekito" : hakim agung wanita pertama (1968-1981).