Kebebasan Pers, Kemerdekaan Pikiran dan Kebebasan Hakim

Hak hak a­sa­si ma­nusia inheren pada sifat kodrat manusia sendiri yang tidak dapat dipisahkan dari ha­ke­katnya dan karena itu harus dihormati

Editor: Salman Rasyidin

Albar S Subari SH.MH

Ketua Koordinator JPM Sriwijaya Sumsel

Hak hak asasi manusia di negara kita adalah asas negara yang fundamental.

Hak hak a­sa­si ma­nusia inheren pada sifat kodrat manusia sendiri yang tidak dapat dipisahkan dari ha­ke­katnya dan karena itu harus dihormati, dilindungi dan dijamin.

Dalam garis besarnya hak hak asasi manusia dimuat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 dan secara po­sitif da­lam Pasal 27,28,29,-30,¬31,dan 34 UUD 1945.

Dilihat dari sudut materi yang diatur oleh pasal pasal itu, ternyata UUD 1945 mengakui hak hak asasi manusia dalam semua bidang, yakni sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan lain lain.

Dalam tulisan ini, khususnya kita akan menguraikan hak hak asasi manusia yang ter­cantum dalam Pasal 28 UUD 1945 dalam hubungan dengan prinsip kebebasan ha­­kim.

Pasal ter­sebut mengatakan : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, me­nge­lu­ar­kan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagai nya ditetapkan dengan undang undang.

Meskipun rumusan ini tidak jelas, namun dalam prinsipnya mengakui kebebasan pers, dan kemerdekaan pikiran.

Prinsip tersebut merupakan syarat mutlak dalam alam demo­kra­si.

Da­lam negara demokrasi, pers harus dapat merupakan penjaga, pelindung dan pe­ngawal proses demokrasi itu sendiri.

Fungsi utama pers dalam negara demokrasi adalah sebagai alat social control.

Fungsi tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dengan tujuan : dengan mengabdikan diri kepada masyarakat, kepada kepentingan umum, menegakkan ke­be­naran dan keadilan.

Berdasarkan fungsi utama, pers harus bertugas sebagai barometer pendapat umum yang se­hat.

Untuk itu, pers berhak menyingkapkan segala kesalahan, ketidak-beresan secara ju­jur, berani dan konsekwen, tetapi dengan penuh tanggung jawab.

Halaman
1234
Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved