Kebebasan Pers, Kemerdekaan Pikiran dan Kebebasan Hakim
Hak hak asasi manusia inheren pada sifat kodrat manusia sendiri yang tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya dan karena itu harus dihormati
Albar S Subari SH.MH
Ketua Koordinator JPM Sriwijaya Sumsel
Hak hak asasi manusia di negara kita adalah asas negara yang fundamental.
Hak hak asasi manusia inheren pada sifat kodrat manusia sendiri yang tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya dan karena itu harus dihormati, dilindungi dan dijamin.
Dalam garis besarnya hak hak asasi manusia dimuat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 dan secara positif dalam Pasal 27,28,29,-30,¬31,dan 34 UUD 1945.
Dilihat dari sudut materi yang diatur oleh pasal pasal itu, ternyata UUD 1945 mengakui hak hak asasi manusia dalam semua bidang, yakni sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan lain lain.
Dalam tulisan ini, khususnya kita akan menguraikan hak hak asasi manusia yang tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 dalam hubungan dengan prinsip kebebasan hakim.
Pasal tersebut mengatakan : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagai nya ditetapkan dengan undang undang.
Meskipun rumusan ini tidak jelas, namun dalam prinsipnya mengakui kebebasan pers, dan kemerdekaan pikiran.
Prinsip tersebut merupakan syarat mutlak dalam alam demokrasi.
Dalam negara demokrasi, pers harus dapat merupakan penjaga, pelindung dan pengawal proses demokrasi itu sendiri.
Fungsi utama pers dalam negara demokrasi adalah sebagai alat social control.
Fungsi tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dengan tujuan : dengan mengabdikan diri kepada masyarakat, kepada kepentingan umum, menegakkan kebenaran dan keadilan.
Berdasarkan fungsi utama, pers harus bertugas sebagai barometer pendapat umum yang sehat.
Untuk itu, pers berhak menyingkapkan segala kesalahan, ketidak-beresan secara jujur, berani dan konsekwen, tetapi dengan penuh tanggung jawab.