Virus Corona di Sumsel

Hari Ini Berlaku, Pengetatan PPKM Mikro di Palembang, Ini Sanksi Bagi Warga yang Melanggar

Pemerintah Kota Palembang, resmi memberlakukan pengetatan PPKM Mikro, Jumat (9/7/2021).

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Anton
Pengetatan PPKM Mikro Palembang 

Perkantoran mewajibkan karyawannya 25 persen bekerja di kantor dan 75 persen WFH (work from home) atau kerja dari rumah.

"Surat edaran ini akan segera kita buat akan kita tanda tangani semua pihak yang terkait dan selama dua hari ini akan kita lakukan sosialisasi dulu," jelas dia.

Ia mengatakan dalam pengetatan PPKM Mikro ini diharapkan dapat menurunkan angka kasus covid-19.

"Nantinya kita akan lakukan evaluasi dan kita harap masyarakat bisa membantu dalam pengetatan PPKM Mikro ini," jelas dia.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Sanksi

Di poin ke 14 sanksi diatur dalam surat edaran walikota soal PPKM Mikro.

Di sana dijelaskan bagi setiap orang, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.

Merespon hal ini Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan, bagi yang melanggar, kata dia memang setiap aturan ada sanksi tapi kita tidak mengedepankan sanksi namun kita meminta kepatuhan masyarakat.

"Kami mohon kepada semua pihak, kesehatan penting mari kita dukung, laksanakan protokol kesehatan dengan serius, Insya Allah virus ini akan hilang," kata dia.

Wajib WFH saat PPKM Mikro Palembang, Ini Daftar Sektor Kerjaan yang Tetap Beroperasi 100 Persen

PPKM Mikro Palembang, Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah Diganti dari Rumah

ilustrasi
Update 8 Juli 2021. (https://covid19.go.id/)
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved