Virus Corona di Sumsel

Hari Ini Berlaku, Pengetatan PPKM Mikro di Palembang, Ini Sanksi Bagi Warga yang Melanggar

Pemerintah Kota Palembang, resmi memberlakukan pengetatan PPKM Mikro, Jumat (9/7/2021).

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Anton
Pengetatan PPKM Mikro Palembang 

Selain itu, kegiatan seni budaya, rapat, seminar, oertemuan luring, dan sosial masyarakat lainnya ditutup untuk sementara waktu dan dapat dioptimalkan dilakukan dengan menerapkan metode daring.

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat bermain anak, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup sementara waktu.

Begitu pula dengan dengan penggunaan trasnportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online ojek online dan pangkalan dan kendaraan sewa rental dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Resepsi Pernikahan

tamu undangan yang menghadiri resepsi pernikahan paling banyak 30 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu, ditiadakan hidangan makan di tempat saat mengelar resepsi tersebut.

Begitu pula dengan kegiatan khitanan, syukuran dan hajatan dengan kapasitas paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat pelaksanaan acara atau kegiatan berdasarkan zona yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak ada hidangan makan di tempat makan.

Resepsi Pernikahan, tak Boleh Sajikan Makanan di Tempat, saat Pengetatan PPKM Mikro di Palembang

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Mal Buka Sampai Jam 5 Sore

Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan, pihaknya kemarin dan hari ini akan memaksimalkan sosialisasi kepada warga masyarakat Palembang.

Sebab mulai besok pemberlakukan pengetatan PPKM Mikro sudah dimulai.

"Mulai hari ini pengetatan PPKM Mikro," kata Harnojoyo, Rabu (7/7/2021).

Sesuai dengan aturan yang ada di dalam pengetatan PPKM Mikro ini untuk operasional mal buka hanya sampai pukul 17.00 wib.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved