Virus Corona di Sumsel

Resepsi Pernikahan, tak Boleh Sajikan Makanan di Tempat, saat Pengetatan PPKM Mikro di Palembang

tamu undangan yang menghadiri resepsi pernikahan paling banyak 30 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/RAHMALIYAH
Walikota Palembang, H Harnojoyo 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mulai besok Jumat (9/6/2021), Pemerintah Kota Palembang resmi memberlakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Salah satu bagian yang diatur dalam aturan tersebut yakni pelaksanaan resepsi pernikahan.

Dikutip dari Surat Edaran Walikota Palembang yang diunggah Kominfo Kota Palembang, tamu undangan yang menghadiri resepsi pernikahan paling banyak 30 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu, ditiadakan hidangan makan di tempat saat mengelar resepsi tersebut.

Begitu pula dengan kegiatan khitanan, syukuran dan hajatan dengan kapasitas paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat pelaksanaan acara atau kegiatan berdasarkan zona yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak ada hidangan makan di tempat makan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Palembang Nomor 25/SE/DINKES/2021 tanggal 7 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Kelurahan.

Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan, pihaknya kemarin dan hari ini akan memaksimalkan sosialisasi kepada warga masyarakat Palembang.

Sebab mulai besok pemberlakukan pengetatan PPKM Mikro sudah dimulai.

"Besok kita mulai pengetatan PPKM Mikro," kata Harnojoyo, Rabu (7/7/2021).

Sesuai dengan aturan yang ada di dalam pengetatan PPKM Mikro ini untuk operasional mal buka hanya sampai pukul 17.00 wib.

Perkantoran mewajibkan karyawannya 25 persen bekerja di kantor dan 75 persen WFH (work from home) atau kerja dari rumah.

"Surat edaran ini akan segera kita buat akan kita tanda tangani semua pihak yang terkait dan selama dua hari ini akan kita lakukan sosialisasi dulu," jelas dia.

Ia mengatakan dalam pengetatan PPKM Mikro ini diharapkan dapat menurunkan angka kasus covid-19.

"Nantinya kita akan lakukan evaluasi dan kita harap masyarakat bisa membantu dalam pengetatan PPKM Mikro ini," jelas dia.

Bagi yang melanggar, kata dia memang setiap aturan ada sanksi tapi kita tidak mengedepankan sanksi namun kita meminta kepatuhan masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved