Virus Corona di Sumsel

Hari Ini Berlaku, Pengetatan PPKM Mikro di Palembang, Ini Sanksi Bagi Warga yang Melanggar

Pemerintah Kota Palembang, resmi memberlakukan pengetatan PPKM Mikro, Jumat (9/7/2021).

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Anton
Pengetatan PPKM Mikro Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang, resmi memberlakukan pengetatan PPKM Mikro, Jumat (9/7/2021).

Pemkot Palembang dibantu TNI/Polri sebelumnya telah melakukan sosialisasi dalam dua hari terakhir.

Bahkan tadi malam Walikota Palembang, Harnojoyo dengan Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri, Walikota Palembang Harnojoyo dan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra langsung turun ke lokasi untuk melakukan sosialisasi.

Salah satu yang diatur dalam surat edaran Walikota Palembang Nomor 25/SE/DINKES/2021 tanggal 7 Juli 2021 tersebut yakni kegiatan di tempat kerja.

Tempat Kerja

Dalam poin J kegiatan di tempat kerja dilaksanakan dengan kewajiban bagi setiap orang untuk menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan dapat didukung dengan pelaksanaan aktivitas bekerja di rumah.

Aktivitas kerja di rumah atau WFH sebanyak 75 persen sedangkan sisanya 25 persen WFO atau ditetapkan lain oleh pemerintah sesuai dengan peraturan undang-undang.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Adapun kegiatan yang bekerja yang boleh 100 persen yakni sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, kontruksi dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Selain itu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat diantaranya pasar, toko,swalayan dan supermarket.

Para pekerja di bidang tersebut boleh kerja 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan keagamaan di Kota Palembang turut diatur saat pengetatan PPKM Mikro diberlakukan, Jumat (9/7/2021).

Kegiatan Keagamaan

Dalam poin n kegiatan keagamaan di tempat ibadah dilaksanakan dengan kewajiban bagi setiap orang untuk menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Apabila dalam kondisi zona oranye dan zona merah untuk mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Selain itu, kegiatan seni budaya, rapat, seminar, oertemuan luring, dan sosial masyarakat lainnya ditutup untuk sementara waktu dan dapat dioptimalkan dilakukan dengan menerapkan metode daring.

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat bermain anak, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup sementara waktu.

Begitu pula dengan dengan penggunaan trasnportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online ojek online dan pangkalan dan kendaraan sewa rental dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Resepsi Pernikahan

tamu undangan yang menghadiri resepsi pernikahan paling banyak 30 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu, ditiadakan hidangan makan di tempat saat mengelar resepsi tersebut.

Begitu pula dengan kegiatan khitanan, syukuran dan hajatan dengan kapasitas paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat pelaksanaan acara atau kegiatan berdasarkan zona yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak ada hidangan makan di tempat makan.

Resepsi Pernikahan, tak Boleh Sajikan Makanan di Tempat, saat Pengetatan PPKM Mikro di Palembang

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Mal Buka Sampai Jam 5 Sore

Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan, pihaknya kemarin dan hari ini akan memaksimalkan sosialisasi kepada warga masyarakat Palembang.

Sebab mulai besok pemberlakukan pengetatan PPKM Mikro sudah dimulai.

"Mulai hari ini pengetatan PPKM Mikro," kata Harnojoyo, Rabu (7/7/2021).

Sesuai dengan aturan yang ada di dalam pengetatan PPKM Mikro ini untuk operasional mal buka hanya sampai pukul 17.00 wib.

Perkantoran mewajibkan karyawannya 25 persen bekerja di kantor dan 75 persen WFH (work from home) atau kerja dari rumah.

"Surat edaran ini akan segera kita buat akan kita tanda tangani semua pihak yang terkait dan selama dua hari ini akan kita lakukan sosialisasi dulu," jelas dia.

Ia mengatakan dalam pengetatan PPKM Mikro ini diharapkan dapat menurunkan angka kasus covid-19.

"Nantinya kita akan lakukan evaluasi dan kita harap masyarakat bisa membantu dalam pengetatan PPKM Mikro ini," jelas dia.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Sanksi

Di poin ke 14 sanksi diatur dalam surat edaran walikota soal PPKM Mikro.

Di sana dijelaskan bagi setiap orang, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.

Merespon hal ini Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan, bagi yang melanggar, kata dia memang setiap aturan ada sanksi tapi kita tidak mengedepankan sanksi namun kita meminta kepatuhan masyarakat.

"Kami mohon kepada semua pihak, kesehatan penting mari kita dukung, laksanakan protokol kesehatan dengan serius, Insya Allah virus ini akan hilang," kata dia.

Wajib WFH saat PPKM Mikro Palembang, Ini Daftar Sektor Kerjaan yang Tetap Beroperasi 100 Persen

PPKM Mikro Palembang, Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah Diganti dari Rumah

ilustrasi
Update 8 Juli 2021. (https://covid19.go.id/)
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved