2 Nasabah di Makassar Laporkan Bank BNI Atas Raibnya Uang Deposito Rp 20,1 Miliar ke Pihak Berwajib
Corporate Secretary Bank BNI Mucharom mengatakan, permintaan pencairan dana deposito tersebut tak bisa dilayani karena adanya dugaan pemalsuan bilyet
Oleh karena itu, pihaknya terpaksa membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
“Saya pun bersama beberapa pengacara melakukan pertemuan dengan pihak BNI untuk terus mempertanyakan keberadaan uang saya.
Namun, sampai saat sekarang pun tidak ada kejelasan dari pihak Bank BNI," terangnya.
"Namun, sejak beberapa kali pertemuan, terdapat sejumlah uang yang masuk ke rekening pribadi saya sebanyak Rp 3 miliar, tetapi tidak diketahui sumber uang tersebut dari mana asalnya.
Saya pun telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib dan telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar,” ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Deposito Rp 20,1 Miliar Milik Nasabah Raib, BNI Sebut Bilyetnya Palsu"