Berita Muratara
Warga Mengeluh Nakes tak Profesional, Tak Punya STR akan Diberhentikan, Devi Suhartoni: Segera Urus!
Bila sampai tanggal 15 September 2021 tidak memiliki STR, maka tenaga kesehatan tersebut akan diberhentikan.
SRIPOKU.COM, MURATARA - Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni menginginkan seluruh tenaga kesehatan (nakes) di daerah ini memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
Bila sampai tanggal 15 September 2021 tidak memiliki STR, maka tenaga kesehatan tersebut akan diberhentikan.
"Untuk semua nakes, perawat, bidan, harus ada STR, segera urus, jika tidak ada STR sampai tanggal itu maka tidak boleh kerja lagi," kata Bupati Muratara, Devi Suhartoni, Minggu (9/5/2021).
Baca juga: Hari Kedua Penyekatan Larangan Mudik, Jalinsum Musi Rawas Perbatasan Muratara Sepi
Baca juga: BREAKING NEWS: Penemuan Mayat di Kebun Karet Desa Kertasari Muratara, Polisi Duga Korban Pembunuhan
Menurut dia, Pemkab Muratara sangat membutuhkan banyak nakes, terlebih di masa pandemi Covid-19 ini.
Akan tetapi, kata Devi, kualitas kerja nakes jauh lebih penting dari kuantitasnya.
Devi mengaku telah banyak menerima laporan dari masyarakat tentang kurang ramahnya nakes pada pasien dan keluarga pasien.
Bahkan ada juga masyarakat mengeluhkan nakes yang kurang profesional dalam memberikan pelayanan kesehatan.
"Nakes ini sangat penting, mereka pahlawan, tapi saya juga banyak laporan tidak enak soal nakes, saya tidak mau mendengar itu lagi," katanya.
Baca juga: Kantor Samsat Muratara Disegel Pemilik Ruko, Bapenda Sumsel Turun Tangan: Semoga tak Terjadi Lagi
Baca juga: Oknum Satpol PP Muratara Maling TV dan Laptop di Kantor Bupati, Pelaku tak Sadar Terekam CCTV
Menurut Devi, STR sangat penting bagi nakes sebagai alat ukur profesionalitas dan kinerja mereka.
"Harus ada STR, itu kan wajib sebagai alat ukur mereka, kita kepingin seluruh nakes yang bekerja di layanan kesehatan di Muratara ini berkualitas," katanya.
Devi menambahkan, sebenarnya nakes yang tidak memiliki STR telah diberhentikan per tanggal 1 Mei 2021 tadi.
Dia kemudian memberikan toleransi karena banyak nakes yang sudah selesai mengurus STR namun sertifikatnya belum keluar.
Ia sudah memanggil Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Rupit dan seluruh Kepala UPT Puskesmas untuk mengadakan rapat koordinasi.
Baca juga: Belanja ke Luar Daerah Lewat Perbatasan, Apakah Warga Muratara Kena Sekat? Begini Penjelasannya
Baca juga: Muratara Sumsel dan Sarolangun Jambi Bersatu Sekat Pemudik, Buat Pos Penyekatan Bergandengan
"Hasil dari rapat itu ternyata banyak nakes yang masih ngurus STR, ada yang selesai tapi belum keluar sertifikat, ada yang beberapa kali tes tapi belum lulus, ada yang terkendala biaya, maka kita kasih toleransi sampai tanggal 15 September 2021," kata Devi.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Muratara, Nely Haryanti mendukung kebijakan Pemkab Muratara yang mewajibkan nakes memiliki STR.