Kantor Samsat Muratara Disegel Pemilik Ruko, Bapenda Sumsel Turun Tangan: Semoga tak Terjadi Lagi

Kantor Samsat Muratara masih menyewa rumah toko (ruko) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit. 

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/rahmat aizullah
Kantor Samsat Kabupaten Muratara sudah buka lagi setelah sebelumnya disegel pemilik ruko karena sewanya sudah jatuh tempo.  

SRIPOKU.COM, MURATARA - Kantor Samsat Muratara disegel pemilik ruko.

Kantor Samsat Muratara masih menyewa rumah toko (ruko) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit

Kantor tempat membayar pajak kendaraan bermotor itu disegel pemilik ruko karena sewanya sudah jatuh tempo, namun belum dibayar Pemkab Muratara.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Badan Pendapatan Daerah Sumsel turun tangan. 

Modus Beli Nasi, Pria Ini Gadaikan Motor Temannya Sendiri, Ditangkap Rombongan Ipda Jhony Palapa

Kepala UPTD Bapenda Sumsel untuk Kabupaten Muratara, Saptono Edy, mengatakan ada komunikasi kurang baik antara Pemkab Muratara dengan pemilik ruko. 

"Alhamdulillah hari ini bisa selesai masalahnya, sudah kita buka kembali segelnya," kata Saptono Edy, Rabu (5/5/2021) sore. 

Dikatakannya, tidak ada dampak atau kerugian apapun dari penyegelan kantor Samsat Muratara itu. 

Pelayanan terhadap wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraan bermotor tetap berjalan lancar, tidak terganggu. 

"Tidak ada dampak apa-apa, pelayanan tetap berjalan, kita ada Samsat keliling, tidak ada wajib pajak yang tidak terlayani, semuanya berjalan lancar," katanya. 

Dia berharap kedepan Pemkab Muratara dan pemilik ruko agar menjalin komunikasi yang baik sehingga kejadian serupa tak terulang lagi. 

Jumlah Kematian Akibat Covid-19 Bisa Meningkat adalah Satu dari 5 Alasan Mudik Lebaran 2021 Dilarang

Dia juga berharap Samsat Muratara terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat agar pendapatan daerah semakin meningkat.

Pemilik ruko, Indra Jaya, mengatakan penyegelan kantor Samsat itu dilakukannya pada Selasa (4/5/2021) kemarin sekira pukul 17.00 WIB setelah jam pulang kerja. 

"(Saya segel) sudah sore, sudah pulang kerja, sewanya sudah jatuh tempo tapi belum dibayar, jadi kita segel," kata Indra. 

Dia tidak bersedia menyebutkan harga sewa ruko enam pintunya itu. 

Diakuinya sebelum penyegelan, dia sudah berkomunikasi secara persuasif dengan Pemkab Muratara namun belum ada kepastian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved