Sumur Minyak di Muba Terbakar

Korban Tewas Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba Bertambah 2 Orang, Polisi Buru Pemilik Sumur

Polsek Bayung Lencir mulai menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pemilik lahan dan pemilik sumur.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
Dokumen Warga
KEBAKARAn SUMUR MINYAK- Kepulan asap hitam membubung tinggi dari sumur minyak tradisional yang terbakar di Bayung Lencir, Muba, Selasa (9/9/2025). Dari peristiwa 2 orang tewas dan 3 orang sekarat. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU- Polsek Bayung Lencir saat ini terus bergerak cepat dalam penanganan kasus kebakaran sumur minyak tua di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Polsek Bayung Lencir mulai menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pemilik lahan dan pemilik sumur.

Kapolsek Bayung Lencir IPTU M Wahyudi melalui Kasi Humas IPTU S Hutahean mengatakan, gelar perkara telah dilakukan bersama unit Pidsus Polres Muba pada Rabu (10/9/2025) malam.

Hasilnya, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Langkah lanjutan yang diambil yaitu pemanggilan terhadap WU selaku pemilik lahan dan FN yang diduga sebagai pemilik sumur,"jelas Kasi Humas IPTU S Hutahean, Kamis (11/9/2025).

Sebelumnya, kebakaran sumur minyak peninggalan Belanda yang terjadi pada Selasa (9/9/2025) sore menelan dua korban jiwa yakni Romzi bin M Kuris asal Desa Beruge Kecamatan Babat Toman, dan Nanda bin Juli Pansa, pekerja asal desa yang sama. Keduanya meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di RSUD Bayung Lencir.

"Tiga korban lainnya, Roy Sapta Nugraha bin Suprayitno, Sumardi bin Sarnen, dan Putra bin Pahrul, masih dirawat dengan kondisi kritis akibat luka bakar serius,"ungkapnya.

Pihaknya menegaskan, penyidikan akan terus berjalan untuk memastikan penyebab kebakaran.

"Tim masih berkerja saat ini, sekaligus mengungkap dugaan adanya praktik pengeboran minyak ilegal yang berujung pada jatuhnya korban jiwa,"tegasnya.

Sumur Minyak Ilegal

Pengeboran atau sumur minyak ilegal adalah aktivitas ekstraksi minyak bumi dan gas yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah. 

Kegiatan ini dilakukan secara tidak sah, sering kali menggunakan peralatan tradisional, dan mengabaikan regulasi, keselamatan, serta standar lingkungan.

Pengeboran ilegal juga disebut sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau pertambangan ilegal secara umum, dan dapat menyebabkan kerugian pendapatan daerah serta kerusakan lingkungan yang luas. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved