Berita Muratara
Warga Mengeluh Nakes tak Profesional, Tak Punya STR akan Diberhentikan, Devi Suhartoni: Segera Urus!
Bila sampai tanggal 15 September 2021 tidak memiliki STR, maka tenaga kesehatan tersebut akan diberhentikan.
Editor:
RM. Resha A.U
TRIBUNSUMSEL.COM/Rahmad Aizullah
Bupati Muratara Devi Suhartoni. Foto diambil Senin (29/3/2021).
"Kami sangat mendukung itu dan kami terus menyosialisasikan itu kepada anggota PPNI," kata Nely.
Menurut dia, kebijakan Pemkab Muratara itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.
"Kebijakan PPNI juga seperti itu, di undang-undang jelas telah mewajibkan seluruh nakes termasuk perawat wajib punya STR dalam melaksankan praktik di pelayanan kesehatan," katanya.
Berita Terkait