Belanja ke Luar Daerah Lewat Perbatasan, Apakah Warga Muratara Kena Sekat? Begini Penjelasannya
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto mengatakan ada beberapa pengecualian yang diperbolehkan melintas sekat mudik
SRIPOKU.COM, MURATARA - Warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sering berbelanja ke luar daerah karena pasar lokal kurang lengkap.
Biasanya warga berbelanja ke pasar Singkut di Kabupaten Sarolangun Jambi atau ke Kota Lubuklinggau Sumsel.
Mereka mau tidak mau harus melewati perbatasan daerah yang ada pos penyekatan larangan mudik.
Lantas apakah warga lokal yang hendak berbelanja akan dilarang melintas oleh petugas di pos penyekatan?
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muratara, Al Azhar menyatakan warga lokal dengan keperluan berbelanja tidak akan kena sekat.
"Nanti tetap kita cek, kalau mobil lokal dan KTP lokal, kita kasih lewat," kata Al Azhar kepada Tribunsumsel.com, Selasa (4/5/2021).
Dia mengakui saat penyekatan mudik pada 6-17 Mei nanti akan banyak warga Muratara keluar masuk perbatasan untuk berbelanja di luar daerah.
Petugas di pos penyekatan akan lebih teliti dan ketat memantau arus lalu lintas kendaraan.
Petugas tidak akan memberikan toleransi bila ada pemudik yang nekat namun tetap mengedepankan etika humanis.
"Kita lihat plat kendaraannya, misal BM, berarti dari Riau, lalu kita cek KTP-nya, tujuannya kemana.
Kalau sudah jelas statusnya sebagai pemudik, maka kita minta untuk putar balik, karena aturan sudah jelas dilarang mudik," tegas Al Azhar.
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto mengatakan ada beberapa pengecualian yang diperbolehkan melintas sekat mudik sesuai dengan surat edaran pemerintah pusat.
"Kendaraan dalam perjalanan dinas, ada kedukaan atau keluarga meninggal di kampung, orang sakit atau ambulans, melahirkan, kendaraan sembako dan BBM bisa," katanya.
Meski diperbolehkan melintas, tetapi kendaraan yang diperbolehkan melintas tersebut harus tetap memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Setiap orang yang ada dalam kendaraan tersebut harus memiliki surat negatif Covid-19 berdasarkan hasil swab antigen.
Bila tidak ada, maka orang yang ada di dalam kendaraan tersebut akan diminta untuk berhenti di pos sekat.
"Bila tidak dapat menunjukan surat negatif Covid-19 akan menjalani pemeriksaan swab antigen yang telah disiapkan di pos sekat," jelasnya. (Rahmat Aizullah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/11batas.jpg)