Palembang Kembali Zona Merah Corona
Prof Yuwono: Harusnya PPKM Mikro Bisa Turunkan Angka Konfirmasi Covid-19 di Kota Palembang
Prof Yuwono mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berpergian kemana pun jika dalam kondisi gejala Covid-19.
Penulis: maya citra rosa | Editor: Sudarwan
Menyikapi kondisi zona merah ini, Deru menyebutkan akan mengingatkan kepala daerah sampai dengan tingkat RT dan RW.
"Bagi daerah yang ikut PPKM jalani aturan yang sudah saya tandatangani," kata dia.
Sebelumnya, Deru juga telah meminta kepada pemerintah daerah untuk mengontrol dan mengawasi pelaksanaan PPKM di daerah yang menerapkan.
Terutama, dengan kembali digencarkannya pelaksanaan desa siaga Covid-19 di 2.800 desa di Sumsel.
"Desa tangkal Covid-19 ini memang aktif, tidak pernah mati. Namun mungkin perlu dikontrol.
Nanti saya minta bupati, walikota untuk membantu mengontrol pelaksanaan PPKM di daerah, terutama di desa-desa. Kita ada 2.800 desa di Sumsel,” terang dia.
Selain itu, pemerintah Provinsi Sumsel juga akan
Tak Terkejut
Kota Palembang kembali dikategorikan sebagai daerah zona merah penyebaran Covid-19 dinilai tidak mengejutkan alias telah diduga bahwa penetapan zona merah atas perkembangan wabah covid-19 kembali disandang kota ini.
Berdasarkan data laporan harian Covid-19 dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, jumlah kasus positif sebanyak 9.347 kasus, suspek tercatat sebanyak 26.439 kasus, Orang Tanpa Gejala (OTG) 14.271 kasus.
Walikota Palembang, Harnojoyo, mengatakan, zona merah di Palembang hanya ada beberapa titik saja. Dua kecamatan di Palembang yang tercatat sebagai zona merah yakni Ilir Barat I dan Sako.
"Coba kita amati secara seksama, aktivitas masyarakat di daerah ini nyaris tak berbeda pra pandemi.
Hanya yang mencolok terlihat masifnya pemakaian masker oleh publik.
Bagaimana dengan syarat dan ketentuan lain yang tertuang dalam Prokes dan PPKM?
• Ada Kawasaki Seharga Dua Jutaan, Kejari OKI Jual Motor Rampasan dan Sisa Hibah, Diserbu Masyarakat
Sepertinya terkesan diabaikan," ungkap Pengamat Sosial Politik, Drs Bagindo Togar Butar Butar kepada Sripoku.com, Kamis (15/4/2021).