Ada Kawasaki Seharga Dua Jutaan, Kejari OKI Jual Motor Rampasan dan Sisa Hibah, Diserbu Masyarakat
kegiatan penjualan langsung barang sitaan yang berlangsung sudah sesuai peraturan Jaksa Agung nomor 9 dan 10 tahun 2019.
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Puluhan kendaraan bermotor yang berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir dilakukan penjualan langsung.
Sejumlah motor tersebut merupakan barang rampasan untuk negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkrah.
Dikatakan Kepala Kejari OKI, Abdi Reza Pachlewi Junus MH, kegiatan penjualan langsung barang sitaan yang berlangsung sudah sesuai peraturan Jaksa Agung nomor 9 dan 10 tahun 2019.
• Aku Sendiri yang Angkat Tubuhnya, Cerita Ibu yang Anaknya Tenggelam di Tanjung Rawo Palembang
"Kita dapat melakukan penjualan langsung barang sitaan karena limit harganya dibawah 35 juta," jelasnya saat ditemui di halaman kantor Kejari OKI, pada Kamis (15/4/2021) pagi.
Penjualan yang berlangsung hari ini, total terdapat 61 unit sepeda motor berbagai jenis yang dijual tidak dilengkapi STNK maupun BPKB.
"Alhamdulihah respon masyarakat begitu tinggi dan sejauh ini sudah lebih dari 50 motor yang laku terjual.
Nantinya hasil penjualan akan langsung disetorkan untuk negara," kata Abdi Reza.
Dijelaskan Abdi Reza, status sepeda motor yang dijual selain dari barang yang dirampas untuk negara, terdapat sebagian motor sisa hibah.
• Berhalangan Penuhi Panggilan Kedua Kejati Sumsel, Alex Noerdin Utus Tenaga Ahli, Minta Jadwal Ulang
"Ada sebagian sisa barang yang pernah kita hibahkan kepada SMK pada tahun 2019 lalu, kemudian juga barang bukti yang sudah lebih 5 tahun dan telah dilakukan upaya-upaya seperti dikembalikan, pencarian dan sebagainya.
Karena barang tersebut sudah menumpuk lebih dari 5 tahun, maka dilakukan tindakan pembersihan yaitu dengan cara penjualan langsung," terang dia.
Masing-masing kendaraan dibandrol dengan harga dibawah Rp. 1.000.000. Namun ada satu yang harga jualnya Rp. 2.100.000, yaitu merk Kawasaki.