IRT Muda di Banyuasin Pingsan Usai Dipertemukan Dengan Pria yang Dilaporkan Merudapaksa Dirinya
Perkara dugaan rudapaksa yang dilaporkan seorang ibu rumah tangga muda di Banyuasin masih menjadi perhatian publik.
Penulis: Mat Bodok | Editor: Refly Permana
"Ya saya melakukannya sebanyak tujuh kali di tempat yang berbeda," kata terlapor.
Penyidik kepolisian dari PPA Polres Banyuasin tidak melakukan tindakan hukuman.
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi SIK MH, melalui Kanit PPA, Ipda Tri Nensy SH MH, mengatakan, bahwa sudah jelas dimana terlapor dan korban memang ada persetubuhan.
Menurut Ipda Tri, pihaknya menyebut tidak ada aksi rudapaksa seperti yang dilaporkan korban, selain korban juga tidak lagi berstatuskan anak di bawah umur karena sudah berkeluarga sesuai KTP milik korban.
• Perempuan Muda di IB I Palembang Jadi Korban Asusila Tetangganya & Hamil, Pelaku Tak Cukup Satu Kali
"Hasil visum tidak ditemukan luka lecet dan kekerasan," kata Ipda tri.
Kuasa hukum korban, Dadi Junaedi SH, mengatakan pihaknya akan tetap membawa kasus ini ke ranah hukum sembari melengkapi bukti-bukti baru.
"Ini sudah jelas ada korban, dan terkait hasil visum, wajar kalau hasilnya tidak ditemukan luka lecet dan kekerasan, karena korban baru melahirkan anak berumur 3 tahun dan saat itu masih mempunyai suami," kata Dadi.
Untuk diketahui, kasus dugaan rudapaksa ini juga diwarnai dengan dugaan pemalsuan identitas.
Diduga, korban menikah saat berusia 12 tahun ketika menikah di tahun 2016.
IRT itu menikah setelah sebelumnya diduga dirudapaksa oleh pria yang kini menjadi suaminya.
Berdasarkan ijazah Sekolah Dasar (SD), IRT itu lahir di Banyuasin tanggal 26 Juli 2003. Namun, ketika proses pembuatan KTP dibuat kelahiran Tahun 1999.
Nasib naas kembali mendatangi ibu satu anak itu lantaran diduga sudah menjadi korban rudapaksa kakak ipar.
