IRT Muda di Banyuasin Pingsan Usai Dipertemukan Dengan Pria yang Dilaporkan Merudapaksa Dirinya

Perkara dugaan rudapaksa yang dilaporkan seorang ibu rumah tangga muda di Banyuasin masih menjadi perhatian publik.

Penulis: Mat Bodok | Editor: Refly Permana
sripoku.com/matbodok
KTP dan ijazah SD yang berbeda dimiliki oleh seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Banyuasin. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Mat Bodok

SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Perkara dugaan rudapaksa yang dilaporkan seorang ibu rumah tangga muda di Banyuasin masih menjadi perhatian publik.

Meski belum ada kejelasan apakah kasus ini akan ditangani aparat kepolisian atau tidak, tetap saja ada kabar-kabar terbaru berkaitan dengan kasus asusila yang melibatkan seorang perempuan muda berusia 18 tahun ini.

Terbaru, pada Rabu (31/3/2021) korban maupun pria yang dilakukan sudah merudapaksa dirinya dipertemukan secara langsung oleh aparat kepolisian dari Polres Banyuasin.

Seorang Perempuan Paksa Polisi Baku Tembak di Mabes Polri, Begini Kondisi Terkini Polda Sumsel

Pertemuan korban dan terlapor diwarnai aksi damai yang dilakukan 20 perempuan, masih ada hubungannya dengan kasus dugaan rudapaksa ini.

Aksi yang dipimpin oleh Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Perempuan Mandiri (YLPPM) ini dimulai dari lingkaran pintu masuk perkantoran Pemkab Banyuasin dan berjalan kaki menuju Mapolres Banyuasin.

Di depan pintu masuk Mapolres Banyuasin, massa aksi dihentikan karena menurut aparat kepolisian tidak ada izin pemberitahuan aksi.

Padahal, surat pemberitahuan dua hari sebelum melakukan aksi sudah dikirim melalui salah satu rekanan pendampingan aksi.

Selanjutnya, pihak Polres Banyuasin memberikan peluang untuk perwakilan massa duduk satu meja bersama Kanit PPA Polres Banyuasin hingga akhirnya massa mengundurkan diri dari aksi.

Salah satu tujuan kedatangan para massa aksi adalah ingin mengetahui hasil dari mediasi pertemuan korban dengan terlapor di Mapolres Banyuasin.

Massa aksi mendatangi Polres Banyuasin terkait laporan seorang IRT jadi korban asusila dari kakak iparnya sendiri.
Massa aksi mendatangi Polres Banyuasin terkait laporan seorang IRT jadi korban asusila dari kakak iparnya sendiri. (sripoku.com/matbodok)

TIM Gegana Cek Tas Hitam Wanita Penyerang Mabes Polri: Telusuri Kemungkinan Bom: Ini Penampakannya

Mediasi korban dan terlapor diinisiasi oleh Kanit PPA Polres Banyuasin, Ipda Tri Nensy SH MH.

Pada pertemuan ini, juga dihadiri kuasa hukum korban bernama Dadi Junaedi SH dan Ketua YLPPM Banyuasin, Herlis Noorida.

Usai mediasi, keluar dari ruang kanit, korban jatuh pingsan karena laporannya sebagai korban yang telah dirudapaksa terlapor  tidak ditanggapi serius.

Informasi yang didapat Sripoku.com, Kanit PPA Polres Banyuasin menyebutkan laporan korban tidak cukup bukti karena hasil visum tidak menunjukan luka-luka lecet dan tidak ada bukti kekerasan yang dilakukan terlapor yang merupakan kakak ipar korban.

Padahal, terlapor sudah mengakui di hadapan Kanit PPA Polres Banyuasin dan pihak polisi telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak tujuh kali kepada korban.

"Ya saya melakukannya sebanyak tujuh kali di tempat yang berbeda," kata terlapor.

Penyidik kepolisian dari PPA Polres Banyuasin tidak melakukan tindakan hukuman.

Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi SIK MH, melalui Kanit PPA, Ipda Tri Nensy SH MH, mengatakan, bahwa sudah jelas dimana terlapor dan korban memang ada persetubuhan.

Menurut Ipda Tri, pihaknya menyebut tidak ada aksi rudapaksa seperti yang dilaporkan korban, selain korban juga tidak lagi berstatuskan anak di bawah umur karena sudah berkeluarga sesuai KTP milik korban.

Perempuan Muda di IB I Palembang Jadi Korban Asusila Tetangganya & Hamil, Pelaku Tak Cukup Satu Kali

"Hasil visum tidak ditemukan luka lecet dan kekerasan," kata Ipda tri.

Kuasa hukum korban, Dadi Junaedi SH, mengatakan pihaknya akan tetap membawa kasus ini ke ranah hukum sembari melengkapi bukti-bukti baru.

"Ini sudah jelas ada korban, dan terkait hasil visum, wajar kalau hasilnya tidak ditemukan luka lecet dan kekerasan, karena korban baru melahirkan anak berumur 3 tahun dan saat itu masih mempunyai suami," kata Dadi.

Untuk diketahui, kasus dugaan rudapaksa ini juga diwarnai dengan dugaan pemalsuan identitas.

Diduga, korban menikah saat berusia 12 tahun ketika menikah di tahun 2016.

IRT itu menikah setelah sebelumnya diduga dirudapaksa oleh pria yang kini menjadi suaminya.

Berdasarkan ijazah Sekolah Dasar (SD), IRT itu lahir di Banyuasin tanggal 26 Juli 2003. Namun, ketika proses pembuatan KTP dibuat kelahiran Tahun 1999. 

Nasib naas kembali mendatangi ibu satu anak itu lantaran diduga sudah menjadi korban rudapaksa kakak ipar.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved