IRT Muda di Banyuasin Pingsan Usai Dipertemukan Dengan Pria yang Dilaporkan Merudapaksa Dirinya
Perkara dugaan rudapaksa yang dilaporkan seorang ibu rumah tangga muda di Banyuasin masih menjadi perhatian publik.
Penulis: Mat Bodok | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Mat Bodok
SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Perkara dugaan rudapaksa yang dilaporkan seorang ibu rumah tangga muda di Banyuasin masih menjadi perhatian publik.
Meski belum ada kejelasan apakah kasus ini akan ditangani aparat kepolisian atau tidak, tetap saja ada kabar-kabar terbaru berkaitan dengan kasus asusila yang melibatkan seorang perempuan muda berusia 18 tahun ini.
Terbaru, pada Rabu (31/3/2021) korban maupun pria yang dilakukan sudah merudapaksa dirinya dipertemukan secara langsung oleh aparat kepolisian dari Polres Banyuasin.
• Seorang Perempuan Paksa Polisi Baku Tembak di Mabes Polri, Begini Kondisi Terkini Polda Sumsel
Pertemuan korban dan terlapor diwarnai aksi damai yang dilakukan 20 perempuan, masih ada hubungannya dengan kasus dugaan rudapaksa ini.
Aksi yang dipimpin oleh Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Perempuan Mandiri (YLPPM) ini dimulai dari lingkaran pintu masuk perkantoran Pemkab Banyuasin dan berjalan kaki menuju Mapolres Banyuasin.
Di depan pintu masuk Mapolres Banyuasin, massa aksi dihentikan karena menurut aparat kepolisian tidak ada izin pemberitahuan aksi.
Padahal, surat pemberitahuan dua hari sebelum melakukan aksi sudah dikirim melalui salah satu rekanan pendampingan aksi.
Selanjutnya, pihak Polres Banyuasin memberikan peluang untuk perwakilan massa duduk satu meja bersama Kanit PPA Polres Banyuasin hingga akhirnya massa mengundurkan diri dari aksi.
Salah satu tujuan kedatangan para massa aksi adalah ingin mengetahui hasil dari mediasi pertemuan korban dengan terlapor di Mapolres Banyuasin.
• TIM Gegana Cek Tas Hitam Wanita Penyerang Mabes Polri: Telusuri Kemungkinan Bom: Ini Penampakannya
Mediasi korban dan terlapor diinisiasi oleh Kanit PPA Polres Banyuasin, Ipda Tri Nensy SH MH.
Pada pertemuan ini, juga dihadiri kuasa hukum korban bernama Dadi Junaedi SH dan Ketua YLPPM Banyuasin, Herlis Noorida.
Usai mediasi, keluar dari ruang kanit, korban jatuh pingsan karena laporannya sebagai korban yang telah dirudapaksa terlapor tidak ditanggapi serius.
Informasi yang didapat Sripoku.com, Kanit PPA Polres Banyuasin menyebutkan laporan korban tidak cukup bukti karena hasil visum tidak menunjukan luka-luka lecet dan tidak ada bukti kekerasan yang dilakukan terlapor yang merupakan kakak ipar korban.
Padahal, terlapor sudah mengakui di hadapan Kanit PPA Polres Banyuasin dan pihak polisi telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak tujuh kali kepada korban.
