Berita Ogan Ilir
Lihat Ada Warga Desa Tetangga Diciduk, Warga Rambang Kuang Ini Serahkan Locok ke Polres Ogan Ilir
Yusantiyo mengungkapkan, ada tiga pucuk senpira yang diserahkan warga, diwakili perangkat desa masing-masing.
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Upaya sosialiasi dan pencegahan tindak kejahatan selama Operasi Senpi Musi 2021 yang dilaksanakan Polres Ogan Ilir, mulai membuahkan hasil.
Setidaknya ada tiga pucuk senjata api rakitan yang diserahkan oleh warga dari dua desa berbeda di Ogan Ilir.
"Warga secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan atau senpira. Ini contoh bagus, artinya masyarakat patuh hukum," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Bulog Sudah Serap Gabah dari Petani di OKI, Ogan Ilir, Banyuasin & Muba, Janjikan 2021 Melebihi 2020
Baca juga: Sangat Mengganggu: Satlantas Polres Ogan Ilir Desak Bengkel tak Layani Pemasangan Knalpot Brong
Yusantiyo mengungkapkan, ada tiga pucuk senpira yang diserahkan warga, diwakili perangkat desa masing-masing.
Diantaranya dua pucuk senpira jenis Locok laras panjang dan laras pendek dari Kepala Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara.

Lalu sepucuk senpira laras panjang, juga jenis Locok dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sunur, Kecamatan Rambang Kuang.
"Beberapa pucuk senpira ini milik warga yang diserahkan ke perangkat desa masing-masing, lalu menyerahkannya ke Polres Ogan Ilir," terang Yusantiyo.
Baca juga: Kejati Sumsel Geledah Kantor BPKAD Ogan Ilir, Dokumen Proyek Pembangunan Jalan Dalam Diamankan
Baca juga: Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Tim Pidsus Kejati Geledah Kantor BPKAD Ogan Ilir
Polres Ogan Ilir tak hentinya menyosialisasikan kepada warga untuk menyerahkan senpira secara sukarela selama Operasi Senpi Musi 2021.
"Bukan saat Operasi Senpi Musi saja. Jika ada warga yang kedapatan, tertangkap tangan menyimpan atau membawa senpi, pasti diproses," tegas Yusantiyo.
Operasi Senpi Musi 2021 berlangsung selama 22 hari, yaitu dari tanggal 8 Maret lalu hingga 29 Maret mendatang.
Sebelumnya, Polres Ogan Ilir mengamankan dua orang pemilik senpira beserta beberapa barang bukti.
Baca juga: MANTAN Anggota DPRD Sumsel Hardi Sopuan Meninggal Dunia, Dimakamkan di Desa Tanjung Pinang Ogan Ilir
Baca juga: Kejati Sumsel Geledah Kantor BPKAD Ogan Ilir, Usut Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan
Barang bukti tersebut yakni senpira Locok laras panjang dari seorang warga Desa Lubuk Tunggal, Kecamatan Rambang Kuang pada 16 Maret lalu.
Kemudian sepucuk senpira laras pendek dari seorang warga di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara pada 23 Maret lalu.
"Kami mengimbau warga untuk menyerahkan senpira secara sukarela. Dijamin tidak akan diproses hukum, selagi tidak tersangkut kasus hukum lainnya," kata Yusantiyo.
Baca juga: Brigadir AS Anggota dari Polres Ogan Ilir Dipecat dan Dikurung 8 Tahun Penjara, Ini Kejahatannya!
Baca juga: Sepekan Ini 3 ASN di Ogan Ilir Ditahan di Rutan Pakjo Palembang, Ada yang Ucapkan Republik Ini Adil
Sementara anggota BPD Sunur, Suparman Hadi mengungkapkan, sehari sebelumnya ia menerima penyerahan sepucuk senpi Locok laras panjang dari warga.
Menurut Suparman, warga tersebut secara sukarela menyerahkan senpira atas kesadaran dan taat pada hukum.
"Apalagi ada warga Desa Lubuk Tunggal, desa tetangga kami yang diamankan polisi karena menyimpan Locok juga. Makanya warga desa kami sepakat, kalau ada senpira, langsung serahkan ke Polisi saja," ungkap Suparman. (Agung/TS)