Sepekan Ini 3 ASN di Ogan Ilir Ditahan di Rutan Pakjo Palembang, Ada yang Ucapkan Republik Ini Adil

Dalam satu pekan terakhir, tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ogan Ilir dijadikan tersangka karena terjerat kasus korupsi.

Editor: Refly Permana
TRIBUNSUMSEL.COM/Agung
Seorang pengendara melewati Jembatan Sungai Rambutan-Parit di Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Dalam satu pekan terakhir, tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ogan Ilir dijadikan tersangka karena terjerat kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur.

Tiga orang ASN tersebut terjerat pada dua kasus korupsi proyek berbeda.

Yang pertama, dua dari tiga tersangka kasus korupsi proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit di Kecamatan Indralaya Utara

Kedua orang tersebut yakni pembantu staf ahli bupati yang juga mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ogan Ilir berinisial AM.

Seorang lainnya yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit berinisial SA yang saat ini menjabat Kepala Disnakertrans Ogan Ilir.

Sempat Jadi Polemik,Ternyata Ngabalin Punya Jabatan di KKP dan Ikut Edhy ke Hawai Sebelum Ditangkap

Selain dua orang ini, ada satu lagi tersangka berinisial CR yang merupakan kontraktor proyek jembatan tahun anggaran 2017 tersebut.

"Kasus ini P-21 atau penyidikannya lengkap," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy yang juga didampingi Kepala Kejari Ogan Ilir, Marten Tandi di Indralaya, Jumat (19/3/2021) lalu.

Ketiga tersangka beserta berkas penyidikannya pun diserahkan ke Kejari Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut.

Dijelaskan, sumber dana proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp 6,8 miliar.

Sementara total kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 2,9 miliar.

"Namun dari BPK mengatakan bahwa ada kerugian negara yang sudah dikembalikan sebesar Rp 250 juta," terang Yusantiyo.

Begini Cara Perpanjang SIM tanpa Harus Datang ke Polrestabes Palembang Jika Sedang di Luar Kota

Akibat korupsi tersebut, kata Yusantiyo, diduga ada kekurangan volume pada konstruksi jembatan.

Selain menyerahkan ketiga tersangka, penyidik Tipikor Polres Ogan Ilir juga membawa barang bukti berupa dokumen proyek jembatan tersebut.

Kepala Kejari Ogan Ilir, Marten Tandi mengungkapkan, ketiga tersangka saat ini belum ditahan karena Kejari sedang meneliti alat dan barang bukti korupsi.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved