Begini Cara Perpanjang SIM tanpa Harus Datang ke Polrestabes Palembang Jika Sedang di Luar Kota
Neberapa tahapan memperpanjang SIM melalui Online, dimana warga Palembang yang sedang berada di luar kota bisa melakukannya tanpa harus ke kantor.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mungkin masih banyak yang belum mengetahui apakah bisa memperpanjang SIM jika orang tersebut sedang berada di luar tempatnya tinggal.
Misalkan seorang pengendara sedang berada di daerah dan tidak sedang berada di Palembang.
Tidak usah khawatir, pemilik kendaraan tetap bisa memperpanjang SIM miliknya melalui online.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Yakin Rusdi.
• Istri Beserta 2 Anaknya tak Kunjung Pulang Bikin Cemas Romli, Sikapnya Berubah Sejak Saya Belikan Hp
Ia mengatakan, masyarakat yang sedang berada di daerah dan ingin memperpanjang SIM bisa langsung melalui online tanpa harus datang ke kota Palembang.
Namun, jika SIM sudah mati, artinya yang bersangkutan tetap harus membuat ulang SIM dan tidak bisa memperpanjang.
"Bisa membuka website http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/," ujarnya, Minggu (21/3/2021).
Berikut beberapa tahapan memperpanjang SIM melalui Online:
1. Akses website registrasi perpanjangan SIM, yaitu http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.
2. Lihat dan baca informasi pendaftaran kemudian pilih mulai.
3. Isi data pemohon perpanjangan SIM.
4. Pilih lanjut.
• Pria di Lahat Ini Jejerkan Mobil Antik Era Perang Dunia Kedua di Depan Restonya: Butuh Perjuangan
5. Kemudian isi data pribadi.
Adapun biaya memperpanjang SIM sebagai berikut:
Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000.
Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000.
Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000.
Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.
Biaya administrasi Layanan Perpanjang SIM Online Rp 5.000