Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Tim Pidsus Kejati Geledah Kantor BPKAD Ogan Ilir

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel, melakukan penggeledahan pada kantor BPKAD Ogan Ilir, Selasa (23/2/2021).

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Azwir Ahmad
dok/sripoku.com
Tersangka kasus dugaan Korupsi proyek jalan dalam di Kabupaten Ogan Ilir, Fauzi saat akan digiring ke mobil tahanan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel, melakukan penggeledahan pada kantor BPKAD Ogan Ilir, Selasa (23/2/2021).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH saat ditemui awak media di Gedung Kejati Sumsel.

"Sehubungan dengan rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan dalam di Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2017, tim penyidik pidsus sumsel melakukan penggeledahan di Kantor BPKAD Ogan Ilir," ujar Khaidirman.

Khaidirman menjelaskan Penggeledahan ini merupakan rangkaian kegiatan untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan dalam di Kabupaten Ogan Ilir.

"Artinya akan dilakukan penggeledahan dan penyitaan terkait hal-hal tersebut. Sementara ini, yang digeledah merupakan dokumen-dokumen terkait pembangunan proyek tersebut," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel menetapkan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Ogan Ilir tahun 2017, Fauzi sebagai tersangka dalam perkara ini.

Fauzi resmi ditahan oleh Kejati Sumsel, Kamis (18/3/2021) lalu.

Menggunakan rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan Kejati Sumsel, dengan tangan diborgol, tak banyak berkomentar.

"No komen. Republik ini adil,"ujar Fauzi saat digiring ke mobil tahanan Kejari, Kamis sore (18/3/2021).

Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan yang sudah dilakukan, kerugian negara yang terjadi pada proyek tersebut mencapai Rp 3,2 miliar.

"Kerugian negara ini diluar dari temuan BPK yang sudah dikembalikan karena kelebihan bayar. Temuan ini terkait dengan kekurangan volume terpasang dan sudah dihitung oleh ahli. Kemudian dihitung oleh BPK Provinsi Sumsel selaku auditor jumlah kerugian negaranya," ujar Aspidsus Kejati Sumsel yang saat itu dijabat oleh, Zet Tadung Allo, Jumat (18/9/2020).

Lebih lanjut dikatakan Zet modus yang disinyalir terjadi dalam proyek tersebut dengan mengurangi volume dari ketentuan hukum pembangunan jalan tersebut.

Selain itu, Zet mengatakan, ada beberapa ketentuan dalam pengerjaan proyek yang diduga menyalahi aturan.

"Bisa jadi, misalnya kontraktor itu tidak bekerja sesuai ketentuan hukum dan lain sebagainya. Tapi disini masih belum bisa kami jelaskan secara rinci, apa-apa saja yang tidak sesuai ketentuan karena saat ini masih dalam tahap penyidikan," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved