Kejati Sumsel Geledah Kantor BPKAD Ogan Ilir, Dokumen Proyek Pembangunan Jalan Dalam Diamankan

tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel sempat dihalangi-halangi oleh oknum saat akan melakukan penggeledahan di kantor BPKAD Ogan Ilir.

Editor: Refly Permana
istimewa
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan di kantor BPKAD Ogan Ilir, Selasa (23/3/2021) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terkait dugaan korupsi pada pembangunan Jalan Dalam Pelabuhan Indralaya, Ogan Ilir, tim pidsus dari Kejaksaan Tinggi Sumsel menggeledah kantor BPKAD Ogan Ilir, Selasa (23/3/2021).

Beredar kabar yang menyebutkan bahwa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel sempat dihalangi-halangi oleh oknum saat akan melakukan penggeledahan di kantor BPKAD Ogan Ilir.

Terkait hal tersebut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, mengatakan pihaknya akan mencari tau kebenaran kabar tersebut.

Sebab Gergaji & Tang di Dekat Mayat Kesetrum di Kelurahan Talang Putri Plaju, Ayah Akan Lapor Polisi

"Akan kita lakukan pengecekan terlebih dulu atas kabar tersebut. Benar atau tidaknya," ujar Khaidirman melalui sambungan telepon, Rabu (24/3/2021).

Khaidirman menegaskan, jikalaupun kabar menghalang-halangi tim penyidik itu benar, maka hal tersebut bisa dikenakan tindak pidana.

Sebagaimana pasal 21 UU Nomor 31 Tahun  1999, mengatakan barang siapa yang menghalangi, baik secara langsung, tidak langsung menghalangi penyidikan, maka pihak tersebut dapat diancam dengan hukuman 3 tahun penjara.

"Jadi perlu juga diinformasikan, dan menjadi peringatan bagi kita semua jika ada penyidikan itu jangan ada yang menghalang-halangi.

Karena semuanya sudah diatur di dalam undang-undang dan dapat terancam pidana," ujarnya.

Semua sudah Selesai, Gugatan Saya Diterima Hakim, Ririe Fairus dan Ayus Sabyan Resmi Bercerai

Khaidirman menambahkan, saat ini penyidik sudah mengamankan beberapa dokumen terkait proyek pembangunan jalan dalam di Pelabuhan Indralaya, Ogan Ilir.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan dalam pelabuhan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Kejati Sumsel telah menetapkan satu nama sebagai tersangka.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Ogan Ilir tahun 2017, Fz, ditetapkan sebagai tersangkan dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan dalam pelabuhan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Pakjo Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved