Kemelut Partai Demokrat
Pakar Hukum Menilai KLB Partai Demokrat Bisa Disahkan Kemenkum HAM, Diuji AD-ART dan UU Parpol
Pakar hukum berpendapat bahwa hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat bisa saja disahkan oleh Kemenkum-HAM setelah diuji dengan AD ART dan UU Parpol.
Pada surat tersebut, kubu KLB diminta untuk melengkapi berkas dengan berikan tenggat waktu selama 7 hari.
Yasonna tidak membeberkan sudah sejauh mana kelengkapan berkas dari kubu Partai Demokrat versi KLB yang diteliti itu.
Sebelumnya, Yasonna Laoly mengungkapkan, Kemenkum HAM telah menerima permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB.
Laporan KLB telah diserahkanpada Selasa pekan lalu. Untuk itu, Kemenkum HAM telah memeriksa kelengkapan dokumen itu.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan apakah seluruh proses permohonan pengesahan itu sesuai dengan peraturan partai.
"Kami akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD dan ART partai," katnaya.
Menteri Yasonna mengatakan jika hal tersebut masih belum lengkap, maka pihaknya meminta untuk pihak KLB melengkapinya.
Max Sopacua selaku anggota pengurus KLB Partai Demokrat mengungkapkan bahwa dokumen tersebut diserahkan pada Senin (15/03/2021) lalu.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat versi KLB itu menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu tahap verifikasi berkas dari Kemenkumham.
Max mengatakan, untuk proses verifikasi ini sendiri dijadwalkan akan rampung sekitar 14 hari ke depan.
"Sekarang lagi verifikasi dari Kemenkumham, 14 hari atau paling lama akhir bulan, kami baru akan terima kabarnya," kata dia.
Menurut Max Sopacua, jika dalam verifikasi terdapat revisi maka dilakukan perbaikan dan verifikasi berkas yang kedua.
Kendati demikian pihaknya meyakini kalau berkas yang disampaikannya akan lolos verifikasi tahap pertama dari Menkumham.
"Kalau gak lengkap akan ada verifikasi kedua, tapi kami yakinlah (akan) diverifikasi karena semuanya sudah kami lengkapi," tukasnya.****
Sumber: Tribunnews.com, judul "pakar-hukum-sebut-klb-demokrat-deli-serdang-bisa-saja-disahkan"