Kemelut Partai Demokrat
Pakar Hukum Menilai KLB Partai Demokrat Bisa Disahkan Kemenkum HAM, Diuji AD-ART dan UU Parpol
Pakar hukum berpendapat bahwa hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat bisa saja disahkan oleh Kemenkum-HAM setelah diuji dengan AD ART dan UU Parpol.
SRIPOKU.COM -- Penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021, bisa saja disahkan dan diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Demikian pendapat pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad. Selain menguji Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kemenkum HAM akan menggunakan Undang-undang tentang Partai Politik.
Dikatakan, hasil KLB di Deli Serdang bisa saja disahkan apabila memiliki kekuatan hukum dan memiliki keabsahan secara yuridis..
"KLB tersebut bisa disahkan, karena pada kongres Partai Demokrat (PD) di Jakarta 2020 ada hal-hal yang perlu direkonstruksi agar selaras dengan undang-undang Partai Politik," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir Tribunnews.com, Senin (22/03/2021).
Baca juga: Partai Demokrat Kubu KLB Merasa Dapat Angin, Jhoni Allen Klaim KLB Sah
Baca juga: Babak Baru Kemelut Partai Demokrat, Hari ini Sidang Gugatan Jhoni Allen di PN Jakarta Pusat
Suparji mengatakan, substansi dalam AD/ART Partai Demokrat yang perlu direkonstruksi agar sesuai dengan UU Partai Politik. Misalnya dukungan untuk memberikan suara kepada ketua umum terpilih.
"Surat dukungan tersebut kemudian diberikan oleh Ketua DPD/DPC, namun diduga pemberian surat dukungan tersebut dilakukan tidak secara demokratis," katanya.
Menurut Suparji, hal itu tidak selaras dengan pasal 15 UU tentang Partai Politik yang didalamnya menerangkan bahwa kedaulatan partai politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD/ART.
Suparji menyebutkan bahwa AD/ART Partai Demokrat meletakkan forum kekuasaan tertinggi pada Majelis Tinggi Partai.
Dalam aturan internal partai itu, KLB dapat diadakan atas persetujuan Majelis Tinggi serta minimal dihadiri 2/3 DPD dan 1/2 DPC.
Baca juga: Kubu Partai Demokrat Kubu Moeldoko Laporkan Andi Mallarangeng , Ditolak Polda Metro Jaya
"Ini menunjukkan Majelis Tinggi Partai mengeliminasi hak pemilik suara dalam urusan dengan Kongres dan Kongres Luar Biasa. Karena kekuasaan dan kewenangan Ketua Majelis Tinggi Partai lebih tinggi dari Kongres/KLB atau lebih tinggi dari kehendak para pemilik Suara," katanya.
Dikatakan, jika ditinjau dari AD/ART Partai Demokrat 2020, memang KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara tidak sah.
Kendati demikian, AD/ART PD 2020 dikualifikasi tidak sesuai dengan kedaulatan anggota dan UU Parpol, maka Suparji mengatakan AD/ART tersebut tidak dapat dijadikan batu uji untuk menilai legalitas KLB.
Klaim KLB Sah
Sebelumnya, kubu Partai Demokrat versi KLB merasa mendapat angin dari Kemenkum HAM. Kubu KLB diberi waktu sepekan oleh Kemenkum-HAM untuk melengkapi berkas laporan KLB.
Sekjen Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun mengklaim bahwa penyelenggaraan KLB sudah sesuai AD ART Partai Demokrat.
Jhoni Allen Marbun menegaskan bahwa penyelenggaraan KLB sah.
Saat KLB diselenggarakan, menurut Jhoni Alle, KLB mengagendakan perubahan AD ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025.
Hasil KLB 2021 ini sudah disampaikan kepada Kemenkum HAM.
Menurut Jhoni Allen, hasil KLB Deli Serdang adalah sah dan dilaksanakan untuk memperbaiki permasalahan internal partai yang terakumulasi dari sejak kepemimpinan Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kemudian Kongres V Partai Demokrat tahun 2020, menurut Jhoni Allen dirancang untuk mewariskan jabatan Ketua Umum kepada Agus Harimurti Yudhoyono.
Dikatakan, KLB diselenggarakan setelah para senior dan pendiri Partai Demokrat menerima aduan dan keluhan permasalahan isi muatan AD/ART Tahun 2020 yang disahkan oleh Kemenkumham banyak ditemukan pasal dan ketentuan yang tidak sesuai dengan UU tentang Partai Politik.
"Pertama, AD/ART Tahun 2020 memberikan kekuasaan absolut kepada Ketua Majelis Tinggi dan Ketua Umum dengan mengamputasi hak-hak anggota dan Pengurus Daerah/Pengurus Cabang," katanya.
"Kedua, bahwa AD/ART Tahun 2020 membatasi kewenangan dan menghilangkan fungsi Mahkamah Partai," kata Jhoni Allen seperti dilansiri Sripoku.com, Minggu (21/03/21).
Menurut Jhoni Allen, AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan Kemenkumham dapat dibatalkan. AD/ART tersebut telah bertentangan dengan UU tentang Partai Politik.
Selain itu, pada AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 tercantum kewenangan Ketua Majelis Tinggi yang dianggap mengamputasi kedaulatan anggota. Sehingga tidak serta merta KLB dapat dilaksanakan karena masih harus mendapatkan persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai.
Lengkapi Berkas
Menkum HAM Yasonna Laoly menyatakan bahwa Kemenkum HAM sudah meneliti berkas laporan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
Kendati demikian, berkas tersebut masih belum sempurna dan harus dilengkapi.
"Sudah, kami sudah teliti dirjen juga sudah memberikan surat. ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," kata Menteri Yasonna kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/03/2021).
Dikatakan, Dirjen Administrasi Hukum dan Umum sudah menyurati kubu KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat.
Pada surat tersebut, kubu KLB diminta untuk melengkapi berkas dengan berikan tenggat waktu selama 7 hari.
Yasonna tidak membeberkan sudah sejauh mana kelengkapan berkas dari kubu Partai Demokrat versi KLB yang diteliti itu.
Sebelumnya, Yasonna Laoly mengungkapkan, Kemenkum HAM telah menerima permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB.
Laporan KLB telah diserahkanpada Selasa pekan lalu. Untuk itu, Kemenkum HAM telah memeriksa kelengkapan dokumen itu.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan apakah seluruh proses permohonan pengesahan itu sesuai dengan peraturan partai.
"Kami akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD dan ART partai," katnaya.
Menteri Yasonna mengatakan jika hal tersebut masih belum lengkap, maka pihaknya meminta untuk pihak KLB melengkapinya.
Max Sopacua selaku anggota pengurus KLB Partai Demokrat mengungkapkan bahwa dokumen tersebut diserahkan pada Senin (15/03/2021) lalu.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat versi KLB itu menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu tahap verifikasi berkas dari Kemenkumham.
Max mengatakan, untuk proses verifikasi ini sendiri dijadwalkan akan rampung sekitar 14 hari ke depan.
"Sekarang lagi verifikasi dari Kemenkumham, 14 hari atau paling lama akhir bulan, kami baru akan terima kabarnya," kata dia.
Menurut Max Sopacua, jika dalam verifikasi terdapat revisi maka dilakukan perbaikan dan verifikasi berkas yang kedua.
Kendati demikian pihaknya meyakini kalau berkas yang disampaikannya akan lolos verifikasi tahap pertama dari Menkumham.
"Kalau gak lengkap akan ada verifikasi kedua, tapi kami yakinlah (akan) diverifikasi karena semuanya sudah kami lengkapi," tukasnya.****
Sumber: Tribunnews.com, judul "pakar-hukum-sebut-klb-demokrat-deli-serdang-bisa-saja-disahkan"