Sengketa Partai Demokrat

Babak Baru Kemelut Partai Demokrat, Hari ini Sidang Gugatan Jhoni Allen di PN Jakarta Pusat

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini menggelar sidang menggungat Agus Harimurti terkait pemecatan Kader Partai Demokrat.

Editor: Sutrisman Dinah
kompas.com
Jhoni Allen Marbun 

SRIPOKU.COM --- Mulai hari ini (Rabu, 17/03/2021), perseteruan di Partai Demokrat memasuki babak baru. Sidang gugatan Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang perdana digelar dengan agenda gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen Marbun terhadap Agus Harimurti Yudhoyono.

Gugatan Jhoni Allen ini, merupakan buntut dari pemecatan yang dilakukan AHY terhadap Jhoni Allen Marbun sebagai kader partai.

Jhoni Allen Marbun menganggap pemecatan itu merupakan tindakan sewenang-wenang yang diajukan 2 Maret 2021. Artinya, gugatan ini didaftarkan sebelum penyelenggaraan Kongres Luar Biasa di Sumatera Utara, 5 Maret 2021.

Baca juga: Kantor Pusat Partai Demokrat Didemo Mahasiswa, Langsung Dibubarkan Brimob

Baca juga: Kubu Partai Demokrat Kubu Moeldoko Laporkan Andi Mallarangeng , Ditolak Polda Metro Jaya

KLB Partai Demokrat digelar sejumlah pendiri dan kader, termasuk kader Partai Demokrat yang dipecat terkait isu “kudeta” yang diungkap Agus Harimurti. Seperti diketahui, KLB di Hotel Hill Sibolangit, Deliserdang, Sumattera Utara itu menetapkan Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/ PNJkt.Pst. Pihak-pihak yang digugat antara lain Agus Harimurti Yudhoyono, Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

Dalam gugatan Jhoni Allen, antara lain mengatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Pemecatan itu dinilai tidak sah dan/atau secara hukum, sehingga harus dibatalkan karena perbuatan itu dianggap tidak sah.

Baca juga: Partai Demokrat Terancam Sanksi Laranan Kerumunan, Kata Satgas Covid-19

Sebelumnya, anggota DPR RI Jhoni Alle bersama pendiri Partai Demokrat Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, dipecat karena dianggap terlibat dan mendukung upaya kudeta.

Kader lainnya yang dipecat adalah mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie, karena dianggap melanggar etika.

Marzuki Alie dipecat dengan alasan menyebarkan kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat di media massa agar diketahui publik secara luas.

Menurut jadwal, sidang digelar pukul 11.00 WIB dan berlangsung di Ruang Sidang Soebekti-2.

Jhoni Allen sempat membongkar sejumlah sejarah Partai Demokrat masa lalu, termasuk soal permintaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar Marzuki Alie tidak tidak mencalonkan diri sebagai Ketua umum partai saat Agus Harimurti mencalonkan dri dalam Kongres.

"Setelah Anas Urbaningrum menjadi tersangka, terjadilah KLB pertama atau Kongres III Partai Demokrat di Bali tahun 2013 untuk melanjutkan sisa kepemimpinan Anas Urbaningrum hingga 2015 di mana beliau mengatakan hanya akan meneruskan sisa kepemimpinan Anas Urbaningrum,” kata Jhoni Allen melalui video 1 Maret lalu.

“Sehingga saya, Jhoni Allen Marbun, diperintahkan SBY untuk membujuk Marzuki Alie yang saat itu menjabat Ketua DPR untuk tidak maju sebagai kandidat Ketua umum PD," kata Jhoni Allen melalui video 1 Maret lalu.****

Sumber: kompasTV, judul "gugatan-jhoni-allen-kepada-ahy-digelar-hari-ini-di-pn-jakpus"; dan Tribunnews.com, judul "pn-jakpus-gelar-sidang-perdana-gugatan-jhoni-allen-ke-ahy-hari-ini"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved