Protokol Kesehatan Covid 19

Partai Demokrat Terancam Sanksi Laranan Kerumunan, Kata Satgas Covid-19

Partai Demokrat terancam kena sanksi akibat kerumunan yang terjadi saat KLB di Deliserdang, Sumatera utara maupun di Jakarta.

Editor: Sutrisman Dinah
SRIPOKU.COM/ANTON
Ilustrasi virus corona (Covid-19). 

SRIPOKU.COM --- Partai Demokrat dapat dikenakan sanksi akibat kerumunan yang terjadi akhir-akhir ini, baik saat berlangsungnya KLB di Deliserdang, Sumatera Utara,  maupun rangkaian kerumunan yang terjadi di Jakarta.

Menurut jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, kegiatan Partai Demokrat terindikasi melanggar larangan berkerumun di tempat umu. Termasuk kegiatan berbagai kegiatan Partai Demokrat di Jakarta.

Wiku Adisasmito menyampaikan itu dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (12/03/2021).

"Jika terdapat pelanggaran tentunya akan ada sanksi yang dijatuhkan," kata Wiku seperti dikuitp Tribunnews.com, Jumat malam.

Baca juga: Jangan Sepele! Corona N439K Kebal Vaksin, Mutasi Baru Covid-19 Sudah Masuk Indonesia

Baca juga: Palembang Icon Dibanjiri Pengunjung Lansia, Program Vaksinasi Masal Covid-19

Dikatakan, kewenangan memberikan sanksi  terhadap pelanggaran protokol kesehatan acara tersebut, berada di Satgas daerah bukan Satgas Penanganan Covid-19 pusat.

"Penindakan terhadap kegiatan yang melanggar prokes di tengah pemberlakuan PPKM mikro, termasuk juga upaya tracing merupakan kewenangan dari Satgas yang ada di setiap daerah," kata Wiku.

Wiku mengimbau, masyarakat dalam menggelar atau mengikuti acara apapun, tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Menurut Wiku, saat ini Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dengan rata-rata kasus baru Covid-19 perhari terkonfirmasi lebih dari 5.000 kasus baru perhari dalam sepekan terakhir. 

"Kami mohon agar semua pihak bahwa pandemi ini belum berakhir dan kita harus senantiasa dan terus disiplin mematuhi berbagai ketentuan selama PPKM mikro," katanya.

Baca juga: Indonesia Jadi Pusat Produksi Vaksin Covid-19 di Asia Tenggara, Ini Komentar DPR RI

Sebelumnya, penyelenggaraan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang Sumut, dinilai melanggar Protokol Kesehatan. Acara yan berlangsung di dalam ruangan tidak mampu mencegah kerumuman terjadi.

Ratusan orang berada di dalam ballroom tanpa menjaga jarak.

Tidak hanya itu sejumlah acara partai Demokrat yang digelar di Jakarta buntut KLB tersebut juga dinilai melanggar protokol kesehatan. 

Gerakan Pemuda Islam (GPI) DKI Jakarta melaporkan kerumunan kegiatan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (05/03/2021) pekan lalu.

Laporan tersebut akan didaftarkan GPI DKI Jakarta ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada hari Jumat siang.

GPI menyatakan, kegiatan tersebut diduga kuat telah melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved