Kemelut Partai Demokrat

Kubu Partai Demokrat Kubu Moeldoko Laporkan Andi Mallarangeng , Ditolak Polda Metro Jaya

Laporan kubu Ketua Umum Partai Demokrat Moeldoko ke Polda Metro Jaya terhadap Andi Mallarangeng, Sabtu (13/03/2021) siang ditolak.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews.com
Razman Nasution 

SRIPOKU.COM --- Laporan kubu Ketua Umum Partai Demokrat Moeldoko ke Polda Metro Jaya, Sabtu (13/03/2021) siang, ditolak.

Kubu Moeldoko bermaksud melaporkan politisi Partai Demokrat Andi Mallarangeng terkait berbagai pernyataannya pasca Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Sumatera Utara, 5 Maret lalu.

Kepala Komunikasi Publik Partai Demokrat kubu Moeldoko, Razman Arif Nasution mengungkapkan rasa jengkelnya saat menyambangi Mapolda Metro Jaya.

Alasan penolakan laporan itu, kasus pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kini penyidik disebut memiliki SOP (prosedur operasi baku) baru yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Partai Demokrat Terancam Sanksi Laranan Kerumunan, Kata Satgas Covid-19

"Ingat UU ITE ada pasal 27 Nomor 11 tahun 2008, perubahan UU ITE pasal 45 Nomor 19 tahun 2016. Ini UU. Yang disampaikan Kapolri itu imbauan. Tidak boleh lebih tinggi edaran Kapolri daripada UU. Kecuali UU itu nanti direvisi DPR bersama pemerintah. Barulah berlaku. Apalagi SOP," kata Razman di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/03/2021).

Razman mengatakan, ia sempat berdebat dengan penyidik Kompol Khaerudin.

Perdebatannya yakni seputar SOP dan laporan yang akan dibuatnya menyangkut mantan Menpora tersebut.

"Pertanyaan saya, kalau memang benar ada SOP, karena saya datang bawa surat kuasa, saya bawa bukti, saya tanya SOP-nya, Khairudin malah lari itu tadi, keluar dari ruangan, enggak sanggup debat sama saya keluar dari ruangan," katanya.

Baca juga: Razman Nasution: Jangan Mengada-ada Soal Intel Intimidasi Pengurus Partai Demokrat

Razman Nasution mengeluh karena pelayanan Polri yang dinilainya berbeda dibandingkan era-era sebelumnya.

"Cabut dia. Begitu pelayanan? Itu mempermalukan. Debat sama saya. Dia penegak hukum, saya penegak hukum," katanya.

"Jadi yang kami laporkan adalah saudara Andi Mallarangeng, karena beliau ini sebagai Sekretaris Majelis Tinggi (Partai Demokrat) telah patut diduga melakukan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik kepada Pak Moeldoko," katanya.

Razman mengatakan, laporannya tidak ditolak, tetapi diminta untuk melengkapi.

"Hari ini kami akan lengkapi. Kami akan komunikasi ke Pak Moeldoko dan teman-teman apa yang beliau siapkan kita siapkan. Kita akan buat lengkap lengkap data itu, nanti kita buat LP syaratnya itu doang kan. Syaratnya cuma itu kami akan lengkapi," kata Razman.****

Sumber: Tribunnews.com, judul "laporan-terhadap-andi-mallarangeng-tak-diterima-kubu-moeldoko-minta-penyidik-polda-metro-dicopot"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved