Kemelut Partai Demokrat
Pakar Hukum Menilai KLB Partai Demokrat Bisa Disahkan Kemenkum HAM, Diuji AD-ART dan UU Parpol
Pakar hukum berpendapat bahwa hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat bisa saja disahkan oleh Kemenkum-HAM setelah diuji dengan AD ART dan UU Parpol.
Jhoni Allen Marbun menegaskan bahwa penyelenggaraan KLB sah.
Saat KLB diselenggarakan, menurut Jhoni Alle, KLB mengagendakan perubahan AD ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025.
Hasil KLB 2021 ini sudah disampaikan kepada Kemenkum HAM.
Menurut Jhoni Allen, hasil KLB Deli Serdang adalah sah dan dilaksanakan untuk memperbaiki permasalahan internal partai yang terakumulasi dari sejak kepemimpinan Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kemudian Kongres V Partai Demokrat tahun 2020, menurut Jhoni Allen dirancang untuk mewariskan jabatan Ketua Umum kepada Agus Harimurti Yudhoyono.
Dikatakan, KLB diselenggarakan setelah para senior dan pendiri Partai Demokrat menerima aduan dan keluhan permasalahan isi muatan AD/ART Tahun 2020 yang disahkan oleh Kemenkumham banyak ditemukan pasal dan ketentuan yang tidak sesuai dengan UU tentang Partai Politik.
"Pertama, AD/ART Tahun 2020 memberikan kekuasaan absolut kepada Ketua Majelis Tinggi dan Ketua Umum dengan mengamputasi hak-hak anggota dan Pengurus Daerah/Pengurus Cabang," katanya.
"Kedua, bahwa AD/ART Tahun 2020 membatasi kewenangan dan menghilangkan fungsi Mahkamah Partai," kata Jhoni Allen seperti dilansiri Sripoku.com, Minggu (21/03/21).
Menurut Jhoni Allen, AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan Kemenkumham dapat dibatalkan. AD/ART tersebut telah bertentangan dengan UU tentang Partai Politik.
Selain itu, pada AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 tercantum kewenangan Ketua Majelis Tinggi yang dianggap mengamputasi kedaulatan anggota. Sehingga tidak serta merta KLB dapat dilaksanakan karena masih harus mendapatkan persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai.
Lengkapi Berkas
Menkum HAM Yasonna Laoly menyatakan bahwa Kemenkum HAM sudah meneliti berkas laporan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
Kendati demikian, berkas tersebut masih belum sempurna dan harus dilengkapi.
"Sudah, kami sudah teliti dirjen juga sudah memberikan surat. ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," kata Menteri Yasonna kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/03/2021).
Dikatakan, Dirjen Administrasi Hukum dan Umum sudah menyurati kubu KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat.