Kemelut Partai Demokrat

Pakar Hukum Menilai KLB Partai Demokrat Bisa Disahkan Kemenkum HAM, Diuji AD-ART dan UU Parpol

Pakar hukum berpendapat bahwa hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat bisa saja disahkan oleh Kemenkum-HAM setelah diuji dengan AD ART dan UU Parpol.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews.com
Agus Harimurti Yudhoyono dan Moeldoko (kanan) 

SRIPOKU.COM -- Penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021, bisa saja disahkan dan diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Demikian pendapat pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad. Selain menguji Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kemenkum HAM akan menggunakan Undang-undang tentang Partai Politik.

Dikatakan, hasil KLB di Deli Serdang bisa saja disahkan apabila memiliki kekuatan hukum dan memiliki keabsahan secara yuridis..

"KLB tersebut bisa disahkan,  karena pada kongres Partai Demokrat (PD) di Jakarta 2020 ada hal-hal yang perlu direkonstruksi agar selaras dengan undang-undang Partai Politik," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir Tribunnews.com,  Senin (22/03/2021).

Baca juga: Partai Demokrat Kubu KLB Merasa Dapat Angin, Jhoni Allen Klaim KLB Sah

Baca juga: Babak Baru Kemelut Partai Demokrat, Hari ini Sidang Gugatan Jhoni Allen di PN Jakarta Pusat

Suparji mengatakan, substansi dalam AD/ART Partai Demokrat yang perlu direkonstruksi agar sesuai dengan UU Partai Politik. Misalnya dukungan untuk memberikan suara kepada ketua umum terpilih.

"Surat dukungan tersebut kemudian diberikan oleh Ketua DPD/DPC, namun diduga pemberian surat dukungan tersebut dilakukan tidak secara demokratis," katanya.

Menurut Suparji, hal itu tidak selaras dengan pasal 15 UU tentang Partai Politik yang didalamnya menerangkan bahwa kedaulatan partai politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD/ART.

Suparji menyebutkan bahwa AD/ART Partai Demokrat meletakkan forum kekuasaan tertinggi pada Majelis Tinggi Partai. 

Dalam aturan internal partai itu, KLB dapat diadakan atas persetujuan Majelis Tinggi serta minimal dihadiri 2/3 DPD dan 1/2 DPC.

Baca juga: Kubu Partai Demokrat Kubu Moeldoko Laporkan Andi Mallarangeng , Ditolak Polda Metro Jaya

"Ini menunjukkan Majelis Tinggi Partai mengeliminasi hak pemilik suara dalam urusan dengan Kongres dan Kongres Luar Biasa. Karena kekuasaan dan kewenangan Ketua Majelis Tinggi Partai lebih tinggi dari Kongres/KLB atau lebih tinggi dari kehendak para pemilik Suara," katanya.

Dikatakan, jika ditinjau dari AD/ART Partai Demokrat 2020, memang KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara tidak sah.

Kendati demikian, AD/ART PD 2020 dikualifikasi tidak sesuai dengan kedaulatan anggota dan UU Parpol, maka Suparji mengatakan AD/ART tersebut tidak dapat dijadikan batu uji untuk menilai legalitas KLB.

Klaim KLB Sah

Sebelumnya,  kubu Partai Demokrat versi KLB merasa mendapat angin dari Kemenkum HAM. Kubu KLB diberi waktu sepekan oleh Kemenkum-HAM untuk melengkapi berkas laporan KLB.

Sekjen Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun mengklaim bahwa penyelenggaraan KLB sudah sesuai AD ART Partai Demokrat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved