Berita Ogan Ilir

Ditampal Plat Baja, Ini Gambaran Proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit Ogan Ilir yang Digarong 2 ASN

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, kasus proyek jembatan tahun anggaran 2017 tersebut melibatkan tiga orang tersangka.

Editor: RM. Resha A.U
TRIBUNSUMSEL.COM/Agung
Seorang pengendara melewati Jembatan Sungai Rambutan-Parit di Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. 

Sehingga pengendara yang melintas terpaksa memperlambat laju dan ekstra hati-hati, khawatir plat baja tersebut jebol.

Informasi yang dihimpun, proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit memiliki panjang 60 meter, lebar 5 meter dan tinggi 4,5 meter.

Dijelaskan, sumber dana proyek jembatan ini berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp6,8 miliar.

Sementara total kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp2,9 miliar.

Baca juga: Belum Ditahan, Oknum ASN PUPR Ogan Ilir Tersangka Proyek Jalan Pelabuhan Dalam Indralaya

Baca juga: Seorang ASN Dinas PUPR Ogan Ilir Jadi Tersangka, Korupsi Proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam Indralaya

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

"Namun dari BPK mengatakan bahwa ada kerugian negara yang sudah dikembalikan sebesar Rp250 juta," terang Yusantiyo kembali.

Akibat korupsi tersebut, kata Yusantiyo, diduga ada kekurangan volume pada konstruksi jembatan.

Selain menyerahkan ketiga tersangka, penyidik Tipikor Polres Ogan Ilir juga membawa barang bukti berupa dokumen proyek jembatan tersebut.

Kepala Kejari Ogan Ilir, Marthen Tandi mengungkapkan, ketiga tersangka langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo, Palembang.

Baca juga: Akun Medsos di Ogan Ilir Lecehkan Profesi Jurnalis, Ketua PWI Sumsel Kutuk Keras: Minta APH Proses

Baca juga: Profil Istri Bupati Ogan Ilir Mikhailia Tikha Alamsjah, Kakeknya Ikut Andil Dirikan Hotel Indonesia

"Langsung dibawa ke Palembang untuk menjalani penahanan di Rutan Pakjo," kata Marthen.

Ketiga tersangka, AM, SA dan CR kini menjalani selama 20 hari terhitung mulai 19 Maret lalu hingga 7 April mendatang.

Setelah ditahan, ketiga tersangka akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor di Palembang.

"Selama penahanan ini, Kejari akan melengkapi berkas administrasi untuk segera dilakukan sidang," jelas Marthen.

ilustrasi
Update 20 Maret 2021. (https://covid19.go.id/)
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved