Berita Palembang
Belum Ditahan, Oknum ASN PUPR Ogan Ilir Tersangka Proyek Jalan Pelabuhan Dalam Indralaya
Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel mengumumkan penetapan oknum ASN dari Dinas PUPR Ogan Ilir
Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel mengumumkan penetapan oknum ASN dari Dinas PUPR Ogan Ilir, ber inisial FZ sebagai tersangka.
FZ ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Proyek Jalan Pelabuhan Dalam Indralaya, Ogan Ilir tahun anggaran 2017 sebagai tersangka.
Ditemui awak media di Kantor Kejati Sumsel, Khaidirman membenarkan hal tersebut.
"Penetatapan tersangka FZ berdasarkan surat penetapan Kejati Sumsel Nomor : 03/l.6/fd.1/03/2021 per tanggal 10 Maret 2021," ujar Khaidirman, Senin (15/3/2021).
Kasi Penkum Kejati Sumsel ini mejelaskan jika FZ belum ditahan hingga saat ini.
"Mengingat selama proses pemeriksaan, dan berdasarkan pertimbangan penyidik, tersangka FZ saat ini belum di tahan," jelasnya.
FZ sendiri merupakan ASN dari Dinas PUPR Ogan Ilir, saat itu mejabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas PUPR Ogan Ilir.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan perhitungan yang sudah dilakukan, kerugian negara yang terjadi pada proyek tersebut mencapai Rp. 3,2 miliar.
"Kerugian negara ini diluar dari temuan BPK yang sudah dikembalikan karena kelebihan bayar. Temuan ini terkait dengan kekurangan volume terpasang dan sudah dihitung oleh ahli. Kemudian dihitung oleh BPK Provinsi Sumsel selaku auditor jumlah kerugian negaranya," ujar Aspidsus Kejati Sumsel yang saat itu dijabat oleh, Zet Tadung Allo, Jumat (18/9/2020).
Lebih lanjut dikatakan Zet modus yang disinyalir terjadi dalam proyek tersebut dengan mengurangi volume dari ketentuan hukum pembangunan jalan tersebut.
Selain itu, Zet mengatakan, ada beberapa ketentuan dalam pengerjaan proyek yang diduga menyalahi aturan.
"Bisa jadi, misalnya kontraktor itu tidak bekerja sesuai ketentuan hukum dan lain sebagainya. Tapi di sini masih belum bisa kami jelaskan secara rinci, apa-apa saja yang tidak sesuai ketentuan karena saat ini masih dalam tahap penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya terkait dugaan Korupsi proyek peningkatan jalan ruas pelabuhan dalam-Indralaya pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Ogan Ilir tahun 2017, Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di Dinas PUPR Kab. Ogan Ilir dan Kantor BPKAD Kab. Ogan Ilir, Kamis (17/9/2020).
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi proyek peningkatan jalan ruas pelabuhan dalam-Indralaya pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Ogan Ilir tahun 2017.