Berita Palembang
Belum Ditahan, Oknum ASN PUPR Ogan Ilir Tersangka Proyek Jalan Pelabuhan Dalam Indralaya
Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel mengumumkan penetapan oknum ASN dari Dinas PUPR Ogan Ilir
Namun saat akan melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Ilir Sumsel, Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumsel mendapatkan penolakan.
Hal ini dijelaskan langsung oleh Aspidsus Kejati Sumsel, Zet Tadung Allo, dihadapan awak media, Jum'at (18/9/2020).
"Pemeriksaan di BPKAD Kabupaten Ogan Ilir gagal kami lakukan karena dapat penolakan dari kepala dinas BPKAD," ujarnya, Jumat (18/9/2020).
Dikatakan Zet, pihaknya sangat menyayangkan adanya penolakan tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwasanya, penolakan itu sudah termasuk dalam kategori tindak pidana karena menghambat proses penyidikan untuk mengungkap suatu kasus.
Apalagi penggeledahan itu sudah mendapat izin dari pihak Pengadilan.
"Penolakan itu sebetulnya tidak perlu terjadi. tindakan-tindakan seperti itu bisa menjadi tindak pidana baru karena menghambat proses penyidikan yang dilakukan. Itu bisa dikenakan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan," tegasnya.
Namun, belum ditentukan langkah selanjutnya terkait penolakan dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel di kantor BPKAD Ogan Ilir.
"Tetapi tentu kami akan bersikap bijaksana, apakah itu ditingkatkan ke tindak pidana atau tidak. Karena kami akan fokus kepada menyelesaikan kasus awal yang saat ini sedang kami tangani," ujarnya.
Berbeda dengan kantor BPKAD Ogan Ilir, tim penyidik Kejati Sumsel berhasil menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Ogan Ilir.
Dari penggeledahan di kantor BPKAD OI, Tim penyidik berhasil mengamankan berkas-berkas yang terkait dugaan kasus Korupsi proyek peningkatan jalan ruas pelabuhan dalam-Indralaya.
"Berkas-berkas dokumen yang berhasil kita amankan, akan digunakan untuk memperkuat bukti-bukti, namun sementara ini kita belum bisa menetapkan tersangka, karena saat ini masih proses penyidikan,"ungkap Zet.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala BPKAD Ogan Ilir, Sopiah Yuhanis, membantah adanya penggeledahan di kantor tempatnya bertugas.
Namun saat ditanya lebih lanjut terkait pernyataan aspidsus Kejati Sumsel terkait penolakan penggeledahan, Sopiah memilih untuk enggan berkomentar.
"Oh, itu kata mereka ya. Tapi mohon maaf, saya no komen. Saya tidak ada tanggapan," ujarnya singkat saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Baca juga: Seharusnya Terima Rp 15 Juta, Nyatanya Nakes Cuma Terima Rp 4 Juta, Uang Insentif Covid-19 Dipotong
Baca juga: IDHAM Aziz, CALON Kuat Pengganti KSP Moeldoko, Ini Dia Rekam Jejak Jenderal Moncer, Pelibas Teroris