Seorang ASN Dinas PUPR Ogan Ilir Jadi Tersangka, Korupsi Proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam Indralaya
Tersangka yang dimaksudkan yakni, FZ yang saat itu mejabat sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Dinas PUPR Ogan Ilir.
Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penyidik Pidsus Kejati Sumsel akhirnya menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pada Proyek Jalan Pelabuhan Dalam Indralaya, Ogan Ilir, yang mengakibatkan kerugian negara senilai 3,2 miliar, Senin (15/3/2021).
Dimana penyidik menilai adanya dugaan pidana korupsi dalam cor jalan di Kabupaten Ogan Ilir anggaran dana DAK tahun 2017.
Tersangka yang dimaksudkan yakni, FZ yang saat itu mejabat sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Dinas PUPR Ogan Ilir.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman saat dikonfirmasi di Kantor Kejati Sumsel, Senin (15/3/2021).
"Benar ada penetapan tersangka pada perkara pembangunan jalan cor dalam di Indralaya, Ogan Ilir. Tersangka berinisian FZ," ujar Khaidirman.
Hal tersebut Berdasarkan hasil penyidikan hasil Sprindik Nomor : Printh/04/l.6/FD.1/03/2021 Tanggal 10 Meret 2021.
"Tersangka merupakan ASN Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir," jelasnya.
Khaidirman menjelaskan penetatapan tersangka berdasarkan surat penetapan Kejati Sumsel Nomor : 03/l.6/fd.1/03/2021 per tanggal 10 Maret 2021.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar primer pasal 2 subsider pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.